www.zonakapuas.com, SINTANG. Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med di dampingi Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman, MM melakukan tanam perdana kelapa sawit kebun PT. Palma Angro Lestari Jaya di Dusun Tabau, Desa Swadaya, Kec. Ketungau Tengah, Rabu (18/9/19) siang.
Hadir juga dalam kegiatan tanam perdana ini Ketua Sementara DPRD Kab. Sintang Florensius Rony, jajaran Pimpinan PT. Palma Agro Lestari Jaya (PALJ), sejumlah Anggota DPRD Kab. Sintang, sejumlah pimpinan OPD Kab. Sintang, Unsur Forkopimcam Ketungau Tengah, sejumlah Kepala Desa di wilayah Kec. Ketungau Tengah, masyarakat Desa Swadaya dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan bahwa perkebunan sawit di Kabupaten Sintang saat ini berjumlah 48 perusahaan, dua bersertifikat berlaku secara internasional yakni PT. MNS di Sungai Bugau dan PT. PALJ yang saat ini di lakukan tanam perdana, serta sisanya sudah memiliki sertifikat yang berlaku Nasional atau ISPO dan juga masih ada yang berjuang untuk mendapat sertifikasi. Oleh karenanya kata Jarot sebagai perusahaan perkebunan yang memiliki sertifikat berlaku secara internasional, ada beberapa ciri khusus dari PT. PALJ ini, yang pertama yaitu datang dengan baik-baik meminya izin kepada tokoh adat, tokoh masyarakat, itu namanya prior informed consent.
“tanpa izin dari kades, ketua adat dan lainnya, tidak boleh mereka masuk. Selanjutnya ketika memetakan kebunnya harus di lakukan bersama-sama masyarakat namanya pemetaan partisipatif, yakni mana tembawang kita harus di inklab, di hitung dimana wilayah konservasi tinggi, NKT 1-6, mana yang stok karbonya tinggi harus di inklab, di jaga sama-sama”kata Jarot.
Kemudian lanjut Jarot, di hitung luasannya sekitar 4600 hektar untuk PT. PALJ, selanjutnya di hitung lagi mana untuk pengembangan Desa jadi pada akhirnya akan ada peta terintregrasi kebutuhan masyarakat semua terpenuhi, sisanya baru boleh untuk perkebunan dengan pola 73 atau 7 kebun inti dan 3 kebun plasma.
“tujuannya supaya tidak terjadi konflik lahan antar masyarakat dengan perusahaan,sehingga ini akan menguntungkan keduabelah pihak, perusahaan bisa berusaha secara benar, masyarakatpun kepentingannya tidak di rugikan dan perjanjiannya jelas”Jelas Jarot.
Masih lanjut Jarot, PT. PALJ ini harus Non Desporestasi, Jadi tidak ada satu jengkalpun perusahaan ini yang menyentuh kawasan hutan, jika hal itu terjadi maka akan di tindak sampai sampai pencabutan izin.
“sejengkal dia menyentuh kawasan hutan balekan, kalau kita peringati dia tidak mengindahkan kita cabut izin, jadi tidak boleh menyentuh kawasan hutan, saya yakin perusahaan ini sudah sip lah, karena sudah di dampingi prosesnya sejak awal oleh protokol RSPO, jadi kebun ini sudah aman tidak menyentuh wilayah hutan”terang jarot.
Jarot juga meminta di wilayah lahan gambut tidak boleh di tanam, kemudian yang terpenting adalah non exploitasi, jadi hubungan industrial, hubungan kerja antara perusahaan diatur dengan peraturan yang ada.
“tidak boleh masyarakat merasa terexploitasi, gajihnya tidak boleh terlalu murah dari perusahaan lain, karena aturannya sudah ada,”kata Jarot.
Jarot pun menyampaikan bahwa tidak ada perusahaan yang boleh membuka lahan dengan cara di bakar untuk menanam sawit baik itu untuk kebun inti maupun plasma, karena saat ini sudah 5 perusahaan yang di segel dan nanti akan di tambah lagi 10, jadi total perusahaan yang di segel nanti 15 perusahaan.
Jarot pun mengharapkan investasi perusahaan di wilayah desa Swadaya ini akan tumbuh dan berkembang baik itu kebun plasma dan inti sama baiknya, maka masyarakat juga menikmati kemakmuran dari usaha kebun PT. PALJ ini dan jangan lupa terhadap tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat. Selain itu juga ada multyplayer efect dari keberadaan ini.
“salah satunya yakni membuka isolasi daerah, karena akan ada jalan penghubung antar dusun dengan desa, kemudian juga berdampak pada daya beli masyarakat akan bertambah,karena ada upah atau gajih bagi masyarakat yang bekerja melalui upah mingguan atau bulanan, itu kan beredar di kampung-kampung, dan juga ada keuntungan ekonomi lainnya seperti sektor informal akan maju”tambah Jarot.
Ia juga berharap ini awal yang baik bagi masyatakat di desa swadaya dimana perusahaannya makmur, masyarakatnya pun makmur, sehingga tidak ada masalah. Namun jika ada masalah segera lapor dengan pemkab melalui TKP3K yang di ketuai Wakil Bupati Sintang.
Sementara itu Wakil Bupati Sintang Askiman, yang selaku ketua TKP3K berpesan agar masyarakat memberi daya dukung yang kuat bagi perusahan PT. PALJ ini, agar masyarakat bisa membangun dirinya lebih sejahterha kedepannya. Untuk itulah jika ada hal-hal lain yang kurang di pahami segera bangun komunikasi yang baik antara pihak masyarakat dan perusahaan.
“yang juga harus di perhatikan adalah bahwa tanah khas desa yang telah menjadi kesepakatan harus di rencanakan dan di reaslisasikan mulai dari sejak tahun tanam pertama ini, sehingga persiapan penyerahan tanah khas desa ini dapat berjalan sebagaimana mestinya”jelas Askiman.
Askiman juga berpesan yang harus menjadi titik perhatian adalah tanggung sosial perusahaan atau CSR, karena hal tersebut sudah di atur dalam peraturan bupati sintang mengnai tanggung jawab sosial perusahanan kepada masyarakat di kawasan perkebunan.
Human Resources Departement Achmaf Febriansyah mengucapkan atas dukungan semua pihak sehingga keberadaan PT. PALJ ini bisa berjalan dengan baik hinggai sampai pada proses launching tanam perdana yang di lakukan oleh Bupati Sintang dan wakil Bupati Sintang secara langsung.
“bapak bupati kami sampaikan bahwa PT. PALJ memiliki izin perkebuna seluas 11.000 hektar, dimana diantaranya seluas 30% atau lebih dari 3000 hektar akan di bangun sebagai kebun plasma masyarakat. Dan sampai saat ini luas lahan yang telah di konvensasi lebih kurang 4500 hektar”jelas Febriansyah.
Febriansyah berharap dalam masa kedepan akan lebih banyak lahan yang bisa di konvensasi agar lebih cepat proses penanaman sehingga masyarakat petani plasma semakin cepat bisa menikmati hasil dari kebun nantinya. Untuk itulah dukungan masyarakat sangat di harapkan.
(Red.dx / jurnalis. ucok)