Www.zonakapuas.com,Sintang-Hadiri Rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2019 di ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang Kamis (14/11/2019). Rapat paripurna kali ini dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus, permintaan persetujuan dan pendapat akhir Bupati Sintang terhadap pembahasan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2019.
Para panitia khusus menyampaikan ada 7 (Raperda) yang diajukan namun hanya 6 (enam) yang disetujui pada rapat tersebut.
“Tadi telah kita dengarkan bersama, usulan-usulan Raperda yang Pemda sampaikan beberapa waktu lalu sudah didalami, dibahas dan dipertajam lagi oleh anggota dewan,” kata Askiman. “Kami berterima kasih atas masukan dan persetujuan yang diberikan. Semoga produk-produk hukum tersebut nantinya akan menjadi acuan penting untuk penyelenggaraan pembangunan kabupaten Sintang,” kata Wabup Sintang.
Wakil ketua DPRD, Jeffray Edward mengatakan ada 9 Raperda yang diajukan oleh Bupati Sintang. Dalam rapat kali ini hanya ada 7 Raperda yang dibahas bersama.
Ada 3 panitia khusus yang ditugaskan untuk membahas Raperda-raperda tersebut. Panitia khusus 1 membahas tentang jumlah penyertaan modal pemerintah pada perusahaan air minum daerah, Tirta Senentang. Pansus 2 membahas mengenai pajak dan retribusi daerah. Pansus 3 membahas mengenai pernyataan modal pada Bank Kalbar.
“Sidang ini merupakan proses pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah guna menyelaraskan dan mensinergikan kepentingan dan kewenangan melalui instrumen hukum,” kata Jeffray.
Turut hadir dalam acara tersebut, para pimpinan dan perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.(**)