Www.zonakapuas.com.Sintang-Pemerintah Kabupaten Sintang sudah memutuskan bahwa status Kejadian Luar Biasa (KLB) dengan adanya satu pasien PDP 02 yang dirawat di ruang isolasi RSUD Ade M Djoen Sintang dengan indikasi positif virus Corona atau Covid-19.
Dimana Penetapan KLB Covid-19 dipaparkan langsung oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno saat press release yang dihadiri oleh awak media di Pendopo Bupati Sintang, Senin (30/3/2020).
Jarot mengatakan Penetapan kondisi status KLB sebagai wujud keseriusan, kesiagaan, pemerintah dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Dengan berdasarkan laporan hasil dari pihak rumah sakit Ade M Djhoen Sintang,pasien PDP 02 yang terkonfirmasi positif covid-19 bukan warga Kabupaten Sintang, tapi dari warga kabupaten lain yang di rujuk ke sintang,” jelas Jarot.
Sementara, pasien PDP 01 negatif Covid-19. Kondisi kesehatannya sampai hari ini sudah berunsur membaik, belum ada keluhan yang subjektif.terangnya.
Pihak RSUD Ade M Djoen Sintang sajauh ini menerima dua pasien PDP. Keduanya saya tegaskan bukan warga Sintang, tapi rujukan dari kabupaten lain. PDP 01 adalah seorang perempuan berusia 18 tahun. Sementara PDP 02 seorang laki-laki berusia 55 tahun, riwayatnya pernah berkunjung ke daerah yang terkonfirmasi positif covid-19 seperti Jogja dan Jakarta,”kata Jarot.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sintang per tanggal 30 Maret 2020 tercatat 315 Orang dalam Pemantauan (ODP). Pasien dalam Pengawasan (PDP) tidak ada, dan positif terkonfirmasi Covid-19 juga tidak ada.
“Artinya, belum ada warga Sintang yang masuk status PDP dan terkonfirmasi positif covid-19. Namun yang masuk status ODP ada 315 sampai hari ini,” pungkasnya. (Cok)