Www.zonakapuas.com.Sintang – Mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagian wilayah perencanaan industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020-2039.
Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan, Pemkab Sintang sangat apresiasi terkait masukan serta tanggapan DPRD Sintang. Dan sependapat terhadap pandangan fraksi.kata Jarot Saat Hadiri Rapat Paripurna Dprd Kab Sintang.(6/4/2020)lalu
Dimana Pemerintah akan menindaklanjuti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagian wilayah perencanaan industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020-2039.
Oleh sebab itu, seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dapat berperan aktif mewujudkan pembangunan yang telah ditetapkan. Dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan batasan waktu. jelas Jarot.
Menurutnya, adapun proses Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagian wilayah perencanaan industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020-2039 dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan Sintang yang berkelanjutan.
”Dalam menyusun Perda RDTR Kawasan Industi Sungi Ringin ini pemerintah Sintang telah memperhatikan keterkaitan dengan Perda nomor 20 tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2016-2036,”tegas Jarot.
Ditambah jarot, terhadap penanganan Covid-19 di Kabupaten Sintang, pihaknya telah melakukan langkah-langkah strategis dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 yakni dengan membentuk tim gugus tugas percepatan Covid-19.
“Sintang sudah kita tetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Kita juga telah melalukan sosialisasi baik melaksanakan sosial maupun phiscal distancing baik ditingkat kecamatan maupun desa.,”tutupnya.(cok)