Roni: Oknum Yang Membawa Sajam Akan Kami Proses Ke Ranah Hukum

Www.zonakapuas.com.Sintang- Herkulanus Roni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa tindakan pengrusakan dan penyegelan terjadi pada hari Kamis, 21 Mei 2020. Besoknya yakni Jumat, 22 Mei 2020 kita sudah laporkan kasus ini ke Polres Sintang karena secara administratif kasusnya ada di wilayah hokum Polres Sintang.

Kita melaporkan tindakan pidana penyerangan, penyegelan, pengrusakan, ancaman dengan kekerasan karena mereka membawa parang.

“persoalan batas wilayah ini sudah terjadi selama 30 tahun. Sampai hari ini belum selesai. Sengketa ini adalah sengketa administrasi negara antara Sintang dan Sekadau. Sehingga menjadi kewenangan Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi dan jika tidak selesai baru dibawa ke Kemendagri. Saat ini kita sedang menunggu keputusan tim Kemendagri” terang Herkulanus Roni.

Agustinus RJ anggota DPRD Sintang mengapresiasi perjuangan Pemkab Sintang dalam menyelesaikan batas ini. “Terus berjuang, kami wakil rakyat mendukung supaya tidak menimbulkan konflik sosial dimasa yang akan datang. Saya akan sampaikan persolan ini ke lembaga DPRD untuk mengeluarkan desakan kepada DPRD provinsi membantu. Kami di DPRD siap mendorong penyelesaian. Kami harap ini bisa diselesaikan secara cepat” terang Agustinus RJ

Yustinus Mesir Kepala Desa menyampaikan bahwa penyegelan puskesdes sangat menganggu pelayanan kesehatan khususnya pelayanan kepada ibu-ibu hamil yang memerlukan sentuhan tenaga medis. “dengan disegelnya puskesdes ini, bagaimana ibu hamil atau warga yang sakit bisa mendapatkan pelayanan kesehatan” keluh Yustinus Mesir
Albinus Tokoh Masyarakat Bungkong Baru menuturkan bahwa sebelumnya sudah mengambil titik koordinat di Natai Keladan.

“namun, saat itu Pemkab Sintang saya anggap lemah dalam soal batas ini. Namun, setelah mendengar pernyataan Wakil Bupati Sintang, saya menjadi yakin kita bisa menyelesaikan soal batas ini. Saya setuju kalau batas ada di Natai Keladan. Itulah batas alam yang sebenarnya” terang Albinus.

Alan Sekretaris Desa Bungkong Baru menjelaskan dikarenakan kantor desa disegel warga Sungsong maka aktivitas pemerintahan desa agak terganggu. Menadus tokoh masayarakat menjelaskan soal batas kita lebih kuat secara administrasi.

“Pemerintah Pusat melalui Kemendagri juga sudah menawarkan win win solution bahwa batas ada di jembatan gantung namun Sekadau tidak mau terima” terang Menadus(cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *