www.zonakapuas.com-Sintang: Kasus Dugaan tindak Pidana permainan judi jenis kupon putih/ togel yang yang terjadi pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 sekira jam 21.00 wib diwarung kopi yang beralamat di Simpang Seroja Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo Kel. Alai Kec. Sintang Kab. Sintang telah dinaikkan menjadi status Berkas Perkara Tahap Pertama ( I ) ke Kejaksaan Negeri Sintang, Demikian Katakan Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Hoerrudin Kasrim pada Kamis 5 /11/2020 melalui Selular.
Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Hoerrudin Kasrim menjelaskan Perihal pengiriman Berkas Perkara Tersangka ALOY sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 146 / IX / RES.1.12 / 2020 / Kalbar / Res. Sintang / Reskrim, tanggal 11 September 2020, Surat Kapolres Sintang Nomor: B/ 730 /XI/2020/Reskrim, tanggal 02 November 2020, “Berkas telah disampaikan pada hari Senin tanggal 2 Nopember 2020 jam 15.00 Wib ke Kejaksaan Negeri Sintang beserta Barang Bukti”, jelas Kasat Reskrim Sintang
Dari hasil penyidikan Tersangka di kenakan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP, maka tersangka diancam penjara 10 tahun, Dan Sementara Tersangka tidak dilakukan penahanan karena Sudah Tua dan Mengidap Penyakit Diabetes,kata AKP Hoerudin Kasrim. (red.)