www.zonakapuas.com Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang Ir. Florentinus Anum, M. Si bersama Ketua KPU Kabupaten Sintang Hazizah, Kominisioner Bawaslu Kabupaten Sintang Muhammad Romadhon, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Palentinus, dan Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai BKPSDM Akhmad Husni menjadi narasumber dialog luar studio dengan tema “netralitas ASN Dalam Pilkada Sintang” yang disiarkan secara langsung Pro 1 RRI Sintang di Pendopo Bupati Sintang pada Selasa, 13 Oktober 2020.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang Ir. Florentinus Anum, M. Si menjelaskan mengapa ASN harus netral dalam pilkada serentak 2020. “karena ASN adalah abdi dan pelayan masyarakat. Dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan, ASN harus melayani semua kelompok masyarakat. ASN tidak membedakan dalam pelayanan kepada masyarakat. ASN harus tetap professional dalam bekerja. Netral juga bagian dari gerakan reformasi birokrasi. Maka ASN harus netral, semua rakyat diperlakukan sama” terang Florentinus Anum
“kepala desa juga wajib netral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ada di desa tersebut. Aparatur desa harus memberikan pelayanan yang sama kepada semua anggota masyarakat. Pemkab Sintang sudah melakukan banyak kebijakan untuk menjaga netralitas ASN dalam pilkada Sintang. Misalkan mengeluarkan surat edaran, membentuk satgas pengawasan, melaksanakan apel ikrar, monitoring atau mengawasi dan melakukan sosialisasi. Bahkan apel ikrar ASN untuk netral itu dilakukan di tingkat kabupaten, OPD sampai ke kecamatan” tambah Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang.
“saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk mensukseskan seluruh tahapan pilkada Kabupaten Sintang dengan tetap mentaati protokol kesehatan yang ketat. Kabupaten Sintang ini menghadapi situasi dua masalah yakni pandemi covid-19 dan curah hujan yang tinggi bahkan banjir. Ini tantangan kita, dalam hal distribusi logistik. Kita tahu kondisi geograpis dan transportasi cukup sulit untuk sampai ke TPS. Seluruh aparatur pemerintah, wajib mendukung seluruh tahapan agar sukses pilkada Sintang” ajak Florentinus Anum.
Ketua KPU Kabupaten Sintang Hazizah menjelaskan soal netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. “termasuk kepala desa. Pejabat TNI Polri juga dilarang mengambil keputusan yang menguntungkan salah satu paslon. Soal netralitas ASN juga ada dalam kode etik ASN. ASN memiliki hak pilih tetapi tidak boleh terlibat langsung dalam kampanye. Tetapi ASN boleh melakukan sosialisasi agar masyarakat ikut memilih” terang Hazizah.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sintang Muhammad Romadhon menjelaskan bahwa pihaknya sudah memproses dua kasus sebelum pelaksanaan pendaftaran dan kampanye. “satu kasus sampai menyurati KASN dan satu kasus hanya rekomendasi ke BKPSDM Sintang. Dan dua orang ASN ini memang kemudian ikut dalam kompetisi pilkada Sintang. Tetapi setelah itu atau selama masa kampanye ini, belum ada laporan dan temuan soal pelanggaran netralitas ASN. Kami Bawaslu Kabupaten Sintang mau mengingatkan agar siapa saja yang dibiayai oleh APBD dan APBN seperti ASN, kepala desa, tenaga pendamping desa, tenaga kontrak atau honorer, dilarang terlibat politik praktis karena dibiayai oleh dana pemerintah atau menjalankan program pemerintah. Di Kabupaten Sintang ini ada 3 paslon. Dua paslon diantaranya adalah petahana. Kami mengingatkan petahana agar tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye, karena pada masa kampanye ini, kedua petahana sama-sama sedang cuti diluar tanggungan negara. Soal netralitas ASN, Bawaslu hanya mendalami, memproses dan kemudian memberikan rekomendasi kepada KASN. Unggahan di akun pribadi media sosial yang mendukung paslon, bisa dijadikan bukti untuk memproses seorang ASN. Kami memang mengutamakan pencegahan. Tidak bisa dicegah, akan kami tindak” tegas Muhammad Romadhon.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang Palentinus menyampaikan sebelum tahapan pencalonan memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN bahkan sampai diproses oleh KASN.
“dan memang ASN tersebut sudah mengajukan pensiun dini karena akan ikut menjadi calon wakil bupati sintang. Juga ada satu ASN yang sudah ditegur oleh Bawaslu dan kami juga sudah memberikan surat teguran. Dan sekarang sedang diproses. Kesalahannya dia menggunakan kop kecamatan untuk mengundang pertemuan kampanye,” ujarnya.
Pihaknya sudah minta camat untuk melakukan pemeriksaan. Kepala desa akan diawasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang. pelanggaran netralitas ASN Pada pilkada Sintang tahun 2020 jauh berkurang dibanding pilkada sebelumnya.
“Artinya ASN Sintang semakin netral saat pilkada. Kami memang sangat tegas saat ini, dan banyak melakukan langkah untuk mencegah pelanggaran dalam hal netralitas. Aturan juga sangat banyak untuk menekankan soal netralitas ASN. Kalau ASN mau terlibat politik praktis, silakan berhenti dari ASN atau mengajukan pensiun dini,” tegas Palentinus. (red/iO)