Www.zonakapuas.com.Upaya aparat hukum dan pemerintah daerah untuk memberantas penambang emas tampa izin PETI, menggunakan alat berat jenis exscavator, yang merusak lingkungan dan mencemari sepanjang aliran sungai dibunut hulu, hingga kini belum terlihat hasil yang signifikan.
Pasalnya pemberantasan PETI tersebut tidak diiringi dengan ketegasan hukum yang dijalankan aparat penegak hukum kepolisian setempat, Dalam hal ini POLRES Kapuas Hulu.
Salah satu warga masyarakat yang enggan
disebutkan namanya, Menyampaikan kepada awak mediah ini, bahwasanya memohon agar ada penindakan tegas terhadap aktivitas PETI yang menggunakan alat berat jenis EXSCAVATOR, yang melakukan penambangan bukan dengan cara tradisional.
Dirinya juga mengkofirmasikan kepada awak media ini, bahwa ada sekitar 40 lebih unit alat berat jenis EXSCAVATOR yang beroperasi di lokasi PETI di Bunut Hulu. Bahkan dalam keteranganya salah satu prusahaan alat berat yaitu PT. META ESTATIKA GRAHA sendiri ada 7 unit yang sedang beroperasi sampai sekarang alat berat jenis excavator. Untuk kerusakan Hutan dan Lahan kurang lebih sudah di atas 100 Hektar.
Terpisah, setelah BU melakukan konfirmasi kepada pihak PT. META ESTATIKA GRAHA , melalui Kabid Humas PT META Kariman mengatakan pihaknya tidak mengetahui kalau ke peruntukan unit alat berat jenis EXSCAVATOR itu dioprasikan untuk PETI,dan kalau hanya mengenai alat berat tersebut” kenapa hanya kami PT.Meta yang di gugat sementara di lokasi desa Beringin puluhan unit alat berat banyak yang lain juga yang miliki.” Terang kariman,
Pihaknya juga akan segera turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Kalau memang benar alat berat jenis EXSCAVATOR itu beroprasi di Lokasi PETI maka pihak kami akan segera memutuskan kontrak kerja dengan para penyewa alat, ujar kariman.
Di lain pihak berdasarkan konfirmasi dari kades beringin, Herman setelah di konfirmasi lewat via WA. Oleh BU , dalam keteranganya bahwasanya pemerintah Desa tidak pernah memberikan ijin kepada pekerja PETI. Dan saya tahu bahwa pekerja Peti ini tidak memiliki ijin dan bertentangan dengan UU saya tidak bodoh ,semua orang tau dengan aktifitas peti di tempat kami di lihat dari google maps juga orang tau.
Namun karna kondisi nya bertentangan dengan peraturan dan perundangan saya selaku pemerintah Desa mempersilahkan kepada aparat penegak Hukum TNI/Polri untuk menghentikannya dan menarik semua alat berat di lokasi Terangnya.
Kedepannya saya akan membuat pertemuan memanggil semua Forkompinda Polri,TNI, Camat, TOMAS,Togam serta penambang,dari LSM dan Wartawan juga.Saya harap untuk hadir, Terang Herman.
“Pihak kami juga pernah mengajukan permohonan Izin Usaha Wilayah Pertambangan Rakyat Namun sampai sekarang belum terealisasi, Padahal masyarakat kami sangat membutuhkan Perizinan tersebut. Karna dengan IUWPR masyarakat bisa bekerja dengan tenang”.
Melalui sambungan telepon wa juga kami meminta keterangan Camat Bunut hulu Edy. SH dalam keterangannya, supaya dalam Pemberitaan kami dalam penyampaian ke masyarakat berimbang terkait juga dengan UU keterbukaan Informasi Publik.
Camat mengatakan
“Untuk penambang ini awal sudah masuk pemberitaan, bahkan dulu sudah pernah di naikkan di tv-one, tetapi secara Lisan dan tidak tertulis sudah juga saya sampaikan ke APH kami rapat bersama masyarakat tetapi tidak secara tertulis kita serba salah karna kondisi Pandemi,pekerja Peti yang punya alat ada 1 unit di sewa oleh 4 kepala Keluarga dan ada incam untuk desa dan sekarang sudah di gunakan untuk Pembangunan Masjid sudah hampir satu Milyar dana terkumpul untuk Bangunan.
Saat di tanya mengenai kelanjutan peti ini,Camat Bunut Hulu juga mmengatakan saya tidak mendukung bahkan saya pernah di panggil ke Polda terkait Peti ini.
Dan sekarang kita sudah mencoba mengurus IUWPR,saya rasa dari awal seharusnya pihak Exavator pekerjaan alat berat tidak boleh ada di lokasi desa Beringin.saat di tanya apakah boleh kegiatan Peti tersebut terus berlanjut sementara belum memiliki perizinan.Edy mengatakan bahwa itu bertentangan dengan UU peraturan yang berlaku,
sambil berjalan kami mengurus ijin IUWPR kelar silakan APH TNI/Polri menghentikan kegiatan dan menarik alat dari wilayah PETI di desa Beringin.mungkin itu lebih baik.
Bakorwil NGO LKRI Jasli Harpansyah.S.Pd mengatakan peraturan yang mengatur tentang konsekwensi Hukuman Penggunaan Alat Berat(Excavator dll) Kegiatan PETI jelas tertuang dalam peraturan Perundang-Undang No.18 Tahun 2013 bahwa perbuatan pengrusakan hutan terancam pasal 17 ayat(1) huruf(a)jo pasal 89 ayat(1)huruf(b) UU RI tahun 2013 dengan ancaman pidana 3 tahun serta pidana Denda Rp. 1.500.000.000,00(satu milyar lima ratus juta).
Kita meminta Kepada APH POLRI/TNI untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Dan meminta kepada Gubernur Kalimantan Barat ikut serta, Intansi Terkait Dinas Lingkungan Hidup menangani kisruh Peti ini dengan memberikan teguran kepada Pemda Kapuas Hulu serta membantu solusi untuk Masyarakat terkait IUWPR ,karna ini sudah menjadi perhatian Publik masyarakat luas bahkan Nasional.
Jasli Harpansyah, S.Pd juga sangat menyayangkan belum adanya tindakan tegas sama sekali dari pihak aparat penegak hukum khususnya polres Kapuas hullu terhadap pelaku penambang PETI di wilayah di mana tempat tempat yang di lakukan oleh para penambang peti tersebut wilayah di mana yang menjadi cagar alam, bahkan aliran sungai yang mengalir ke danau danau yang menjadi keajaiban dunia sudah tercemar, bahkan telah merusak habitat di mana sangat merugikan masyarakat yang kehidupan sehari harinya menjadi seorang nelayan, sementara kita ketahui selama ini bahwa kabupaten Kapuas hullu sebagai paru paru dunia hanya isapan jempol belaka, ada apa di balik ini semua terang jasli.
Jasli juga mengatakan pada media ini, telah membuat surat terbuka untuk Kapolri serta kementerian terkait untuk segera menindak lanjuti para oknum yang bermain mata dalam kasus peti di Kapuas hullu, serta meminta untuk di tindak tegas para pekerja PETI di daerah di mana tempat menjadi cagar alam, dan daerah Kapuas hullu ini sebagai paru paru dunia sudah mulai tercemar oleh para penambang ilegal tersebut. ( Tim