www zonakapuas.com Sintang – Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Di Kabupaten Sintang Kerap Kali terjadi, seolah terlindung dari Hukum, Seperti halnya yang terjadi di Desa Senangan Kecil Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2020 lalu diduga Di Korupsi oleh Mantan Kepala Desa Senangan Kecil.
Wati Selaku Guru Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD) Suluk Kasih Desa Senangan Kecil menjelaskan, Anggaran yang di alokasikan dari Dana Desa Tahun 2020 sampai saat ini belum alokasikan ke pihak Sekolah PAUD Suluk Kasih Seutuhnya, Anggaran tersebut diduga dikorupsi oleh mantan Kades inisial ( T ), Karena sampai saat ini tidak ada upaya dari mantan kades untuk merealisasikannya, Kemudian Jumlah Anggaran kegiatan program Paud TA 2020 Rp 134.341.800 Rupiah, Yang terealisasi hanya Rp 32.083.000 Rupiah, untuk honorarium dan kostum guru, Kemudian sisa Anggaran Rp 102.258.800 tidak terealisasi, jelas Wati saat ditemui saat berada di Sekolah Paud pada Rabu 12 Mei 2021.
Seperti contoh Anggaran untuk cor halaman Sekolah Paud Suluk Kasih dengan Anggaran Belasan Juta Rupiah, Namun yang kerjakan hanya Jalan Rabat Beton lebar 2 meter panjang 8 meter,
Anggaran untuk pengadaan Pinguin sama sekali tidak dialokasikan, ” Saya yang membayar atau menalangi biaya Pinguin Paud terlebih dahulu”, ungkap Wati.
Wati mengatakan Kasus ini telah di Bicarakan dengan Kekeluargaan, Kemudian telah di bahas bersama Bapak Camat Ketungau Tengah, Namun tidak ada niat dari Mantan Kepala Desa Senangan Kecil untuk membayarkan sisa Anggaran Tersebut, kata Wati.
Saya berharap Kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindak lanjuti dan mengusut Tuntas kasus ini, harap Wati.
( red. )