www.zonakapuas.comWakil Bupati Sintang, Sudiyanto, membuka pelaksanaan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sintang yang dilaksanakan di Ballroom, Hotel My Home Sintang, pada Senin, (7/6/2021).
Kegiatan tersebut mengangkat tema, “Dengan Mendaftarkan Kekayaan Intelektual Paten Dan Kekayaan Intelekual Lainnya, Guna Melindungi Hasil Karya Anak Bangsa Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Dan Inovatif Masyarakat Yang Pasti Nyata Di Kabupaten Sintang”.
Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto dalam sambutannya mengatakan bahwa prioritas Pemerintah untuk meningkatkan inovasi daya saing produk lokal di pasar Internasional adalah pengembangan kekayaan intelektual, “kekayaan intelektual secara umum dapat membantu meningkatkan perekonomian negara, terlebih khusus perekonomian di Kabupaten Sintang”, kata Sudiyanto.
Menurut Sudiyanto, pengembangan kekayaan intelektual di Indonesia saat ini masih minim, “untuk itu, melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang membantu mendukung untuk menginventarisir dan mendata apa-apa saja yang berpotensi dibidang kekayaan intelektual untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual di Kementerian Hukum dan HAM”, ucap Sudiyanto.
Dengan adanya Diseminasi Kekayaan Intelektual ini, sambung Sudiyanto, berharap agar kedepannya ada penandatanganan nota kesepakatan bersama untuk memberikan beberapa manfaat kepada Pemda, “seperti contoh dapat memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi, menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen, menjamin kualitas produk indikasi geografis sebagai produk asli, membina produsen lokal, mendukung koordinasi, memperkuat organisasi, meningkatnya produksi, dan sebagainya”, tambah Sudiyanto.
Perlu diketahui, lanjut Sudiyanto, bahwa Hak Kekayaan Intelektual merupakan kreasi yang dilahirkan atas kemampuan intelektual manusia, “maka dari itu, suatu karya intelektual membutuhkan ide, waktu, tenaga serta biaya yang besar dalam rangka untuk mengakui serta menghargai para kreator, dalam hal ini para pencipta, pendesain dan investor, maka negara membentuk regulasi untuk melindungi karya yang dihasilkan”, ujarnya.
“saya berharap melaluii kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual ini dapat dijadikan momentum untuk saling menggali dan berbagi ilmu tentang pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual dan perlindungan hukum kekayaan intelektual di wilayah Kalimantan Barat”, harap Sudiyanto.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat yang juga sebagai Ketua Panitia Penyelenggara, Muhayan menjelaskan tujuan daripada dilaksanakannya kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sintang, “tujuannya itu ialah untuk memberikan pemahaman dan informasi mengenai kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan ruang lingkup hak kekayaan intelektual baik itu merk, hak cipta, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, indikasi geografis, rahasia dagang”, kata Muhayan.
Selain itu juga, tujuan daripada pelaksanaan ini untuk mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya, “Untuk mendorong Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sintang dan sekitarnya untuk melakukan pendaftaran kekayaan intelektual melalui Direktorat Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Barat guna memperoleh perlindungan hukum”, sambung Muhayan.
Muhayan menambahkan sasaran ini ditujukan kepada masyarakat dan para peserta yang hadir dalam kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual, “sasaran ini dilakukan bagi Pemerintah dan Masyarakat di wilayah Kabupaten Sintang, dengan dihadiri sebanyak 40 orang, dengan latar belakang Pejabat, Pegawai, Akademisi, Masyarakat, Pelaku UKM, dan unsur terkait lainnya, dengan dihadiri oleh narasumber oleh Kepala Divisi Pelayanan Kemenkumham Kalimantan Barat, Dosen Fakultas Hukum Untan Pontianak, dan Kepala Seksi Kerjasama antar Lembaga dan Non-Pemerintah pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
red/io