Pemkab Gelar Rapat Bahas Dinamika Aktivitas Pertambangan, Pasca Aksi Penolakan

www.zonakapuas.com-Pemerintah Kabupaten Sintang yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yustinus J, S. Pd. M.A.P memimpin pelaksanaan rapat membahas tindak lanjut Pembahasan Penolakan Terhadap Aktivitas dan Keberadaan PT. The Grand LJ Fullerton Successful di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang pada Jumat, 13 Agustus 2021. Rapat dilaksanakan setelah terjadinya aksi penolakan warga pada Kamis, 12 Agustus 2021 di Desa Sekubang Kecamatan Sepauk.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yustinus J, S. Pd. M.A.P menyampaikan harapanya agar manajemen PT. The Grand LJ Fullerton Succesful melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat yang masuk ke dalam wilayah operasinya.

“saya melihat aksi penolakan terjadi akibat masih kurang masifnya sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga kekhawatiran dan dugaan masyarakat, tidak terjawab dengan baik oleh pihak perusahaan dan memunculkan aksi penolakan.  Sampaikan rencana kerja secara menyeluruh. Kepada masyarakat Sepauk dan Tempunak, berikan kesempatan kepada jajaran Pemkab Sintang untuk melakukan mediasi dan mencari solusi dari persoalan soal pertambangan ini. kami akan melakukan komunikasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat selaku pihak yang sudah memberikan izin” terang Yustinus J

“kami akan mempertemukan masyarakat, pihak perusahan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat yang memberikan ijin operasi serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat yang memberikan ijin lingkungan kepada PT. The Grand LJ Fullerton Succesful. Kami ingin pihak perusahaan dan masyarakat disana bisa berdampingan dan saling menguntungkan dalam melakukan usaha” terang Yustinus J

Kasat Intel Polres Sintang AKP Hilman Malaini menjelaskan bahwa pihak perusahaan dan masyarakat harus bisa sama-sama maju dan berkembang. “kami mendukung agar pihak perusahaan memperkuat sosialisasi di masyarakat. Supaya masyarakat paham dan tidak menduga sendiri. Dan kalau masyarakat sudah paham, maka dengan sendirinya dukungan dari masyarakat aka nada untuk perusahaan. Kami dari Kepolisian sangat netral dan tidak ingin ada gangguan keamanan di Kabupaten Sintang. Saya sudah ingatkan pelaku aksi demo kemarin agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Saran kami, masyarakat memberikan kesempatan kepada Pemkab Sintang untuk menyelesaikan masalah ini. Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban dari masalah ini.” terang Hilman Malaini

Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Hoerrudin menyampaikan pihaknya tidak memandang pihak manapun, yang dipandang adalah perbuatannya. “siapapun dia, kalau perbuatannya salah dan melanggar hukum, akan kami berikan tindakan sesuai ketentuan. Saya minta agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Kita tidak pandang siapa dia, yang kita lihat perbuatanya. Kami sepakat, sosialisasi oleh perusahaan terus diperkuat. Saya melihat, masyarakat masih hanya membayangkan yang buruk soal perusahaan, tanpa ada penjelasan yang maksimal” terang  Hoerrudin

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Martin Nandung menyarankan pihak PT. The Grand LJ Fullerton Succesful penting melakukan sosialisasi berjenjang mulai dari pemerintah dan forkopimcam kecamatan Sepauk dan Tempunak.

“selanjutnya langsung ke masyarakat dusun disana. Pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat disana harus dijawab tuntas. Supaya masyarakat tidak menduga lagi soal perusahaan tambang ini. Sampaikan rencana kerja perusahaan kepada masyarakat. Ada dugaan masyarakat, kampung, kebun dan usaha mereka akan digusur oleh perusahaan. Jelaskan bahwa itu tidak akan terjadi, bahkan perusahaan akan membantu mereka. Supaya masyarakat menerima kehadiran perusahaan. Kuncinya sosialisasi terus menerus untuk menekan isu yang merugikan perusahaan dan masyarakat. ini menyangkut usaha jangka panjang, bukan setahun dua tahun” terang Martin Nandung

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Edy Harmaeni menyampaikan perizinan PT. The Grand LJ Fullerton Succesful yang sudah diperoleh ada dua yakni izin usaha produksi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat dengan luas 25 ribu hektar hingga 21 Agustus 2039. “lalu dari AMDAL yang dilakukan, perusahana ini mendapatkan izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat seluas 222,73 hektar.  Luasnya memang beda, antara izin  lingkungan dengan izin usaha produksi. Kedua produk hukum ini dikeluarkan Pemprov Kalbar. Perusahaan berhak melakukan aktivitas di atas lahan 222,73 hektar sesuai izin lingkungan terkait persiapan untuk melakukan operasi. Pihak perusahaan boleh mengambil sampel diluar lahan 222,73 jika ingin memperluas izin lingkungan sampai 25 ribu hektar” terang Edy Harmaeni

“terkait penolakan masyarakat, kita perlu bertemu langsung dengan masyarakat disana. Kami sarankan bertemu di kantor camat saja. Kalau bisa hadir juga Pemprov Kalbar. Apapun tuntutan masyarakat, dibuat dalam sebuah berita acara. Lalu pihak perusahaan melakukan ekspose, apa tindakan atau solusi dari pihak perusahaan atas tuntutan masyarakat tersebut. Usahakan ada win win solution disana” terang Edy Harmaeni

Hadir dalam rapat tersebut Edwin R Lumy perwakilan PT. The Grand LJ Fullerton Succesful, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Hoerrudin, Kasat Intel Polres Sintang AKP Hilman Malaini, Pasi Intel Kodim 1205 Sintang Letda Inf. Edi Ardiyanto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Martin Nandung, S. Sos, M. Si, Anggota DPRD Kabupaten Sintang Maria Magdalena, SH, Kadis Lingkungan Hidup Edi Harmaeni, SE, M. Si, Camat Sepauk Drs. Cinghan, Kapolsek Sepauk, Sekretaris  Kecamatan Tempunak Maryono, S. STP dan  Kapolsek Tempunak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *