www.zonakapuas.com-Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Edi Harmaini mengungkapkan permasalahan pengelolaan sampah belakangan menjadi sorotan masyarakat yang menurutnya terdapat dua permasalahan yang mendasarinya.
“Pertama itu TPS yang ada di Kota Sintang masih minim, kedua masih minim displinnya masyarakat untuk taat membuang sampah sesuai jam yang telah diatur oleh Pemerintah yakni pukul 18:00 hingga 06:00 pagi. Ketiga kalaupun ada TPS masyarakat terkadang masih membuang sampahnya di luar daripada TPS tersebut, itu yang menjadi permasalahan eksternal,” jelas Edi, Jumat (13/8/2021).
Minimnya sarana dan prasarana pendukung pengelolaan sampah menjadi persoalan internal.
Edi mengungkapkan, kontainer dan truk pengangkut sampah (Amrol) di Sintang itu ada 2 unit. Satu unitnya dalam kondisi kurang maksimal, sehingga tinggal satu unit saja yang maksimal. Sementara, kontainer sampah ada 14 unit.
“Kita butuhkan saat ini ialah Amrol sebanyak 8 unit, dan membutuhkan sebanyak 33 kontainer sampah, untuk memenuhi pengelolaan sampah yang maksimal di seluruh Sintang,” jelasnya.
Selain minimnya sarana dan prasarana, menurut Edi, setiap kontainer itu paling tidak tiga kali dalam setahun harus direhab, karena zat asam sampah itu sangat tinggi yang menyebabkan kontainer cepat keropos (tidak layak pakai) sehingga perlu adanya perbaikan terhadap kontainer.
“Masalah internal dan eksternal itulah yang menjadi perhatian bagi kami dalam upaya memaksimalkan pengelolaan sampah di Kota Sintang,” katanya.
Edi Harmaini berpesan kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi dan mendukung pemerintah dalam hal tertib pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing.
“Saya pesan kepada masyarakat, dalam kondisi Pandemi Covid-19 ini, tentu kinerja para Pekerja Harian Lepas (PHL) agak sedikit terhambat. Saya mengajak masyarakat untuk sama-sama berpartisipasi membantu pemerintah dalam hal disiplin membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah, kemudian masyarakat membuang sampah haruslah pada tempatnya, jangan sampai berceceran atau berserakan di luar daripada Tempat pembuangan Sampah (TPS),” pesan Edi.