Www.zonakapuas.com.Sintang-Sejumlah masjid di Kota Sintang terbentang baliho bertuliskan kami menolak Ahmadiyah di beberapa masjid serta di rumah pribadi, salah satu menjadi sorotan media ini yakni masjid Al Amin Jalan Lintas Melawi Sintang.
Ketua Masjid Al Amin Sintang Amin Sodik mengatakan pada dasarnya yang ditolak adalah ajaran bukan orangnya, pemasangan baliho di Masjid Al Amin Sintang telah mendapatkan izin dari pengurus Masjid Al Amin Sintang sendiri.
Dimana pihaknya mendukung keputusan bersama Menteri Agama, jaksa Agung dan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008, Nomor KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor 199 Tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat.
Dalam hasil yang sudah menjadi keputusan ini diantaranya memberi peringatan dan memerintahkan kepada semua penganut serta anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), selama sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
”yang ditolak itu ajarannya bukan orangnya,” kata Amin Sodik, (23/8/2021).
Sementara itu , Menanggapi Hal tersebut Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sintang H. Ulwan mengatakan MUI sudah melakukan rapat atau pertemuan di pengurus MUI Sintang tentang bagaimana menyikapi kondisi Ahmadiyah di Balai Harapan Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang.
“Kami mendukung penuh aliansi berkaitan dengan fatwa MUI, MUI Sintang tidak mengeluarkan fatwa, fatwa itu dari pusat,” kata H. Ulwan.
H. Ulwan menjelaskan berdasarkan hasil rapat pengurus harian MUI Kabupaten Sintang pada 13 Agustus 2021, di Sekretariat MUI Sintang tentang aktifitas dakwah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang bahwa MUI Kabupaten Sintang mendukung sepenuhnya atas gerakan atau perjuangan aliansi umat Islam dalam upaya mengawal fatwa MUI nomor :11/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang aliran Ahmadiyah.
Mendesak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk menghentikan segala bentuk aktivitas dakwah dan pembangunan rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia khususnya di Desa Balai Harapan di Kecamatan Tempunak dan Kabupaten Sintang pada Umumnya