Www.zonakapuas.com.Sintang-Peserta seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil) mereka dan harus wajib melakukan beberapa rangkaian tes PCR atau rapid test antigen Covid-19 untuk mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD). Aturan itu sudah tertuang dalam surat yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat di Jakarta.terangnya
“Peserta sangat diwajibkan melakukan serangkaian test swab PCR atau swab Antigen,” kata Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai pada BKPSDM Kabupaten Sintang, Ahmad Riduan (24/8 2021)
Dalam surat yang dikeluarkan oleh BKN peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam dengan hasil negatif sebelum mengikuti SKD. Pilihan lainnya, peserta harus menjalani rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif sebelum mengikuti tes SKD.
Aturan lainnya, wajib mengenakan masker 3 lapis dan ditambah masker lain bagian luar.
Berdasarkan jadwal pelaksanaan, pelaksaaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai pada 25 Agustus–4 Oktober 2021. Menurut Riduan, jadwal itu tentatif untuk seluruh Indonesia dan sampai saat ini belum ada perubahan. “Dan untuk jadwal Sintang sedang dikoordinasikan dengan pihak SMKN 1 Sintang,” ujarnya.
Jumlah peserta SKD di Kabupaten Sintang mencapai 936 orang. Untuk P3K non guru, jumlahnya 61 orang. Sementara untuk P3K guru, datang langsung di Kemendikbud.
“Sistem seleksi masih seperti tahun sebelumnya dengan Prokes yang ketat pastinya. Pada dasarnya untuk persiapan tidak ada masalah,” ujar Riduan.
Riduan berpesan kepada peserta agar banyak belajar latihan soal, berdoa dan jaga kondisi kesehatan sehingga pas tiba saat tes nanti semua berjalan sesuai harapan. ” Ikuti semua ketentuan yang dipersyaratkan pada saat tes,” pesannya.