Www.zonakapuas.com.Sintang-Kepala Dinas Lingkungan Hidup Edy Harmaini, SE, M. Si menyampaikan kelompok kerja penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis sudah bekerja keras menyusun kajian ini, dengan hasil yang harus dibahas lebih lanjut.
Dimana kajian Lingkungan Hidup Strategis wajib dilakukan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). KLHS dilaksanakan untuk memastikan setiap daerah melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan dan dijadikan dasar dalam membangun serta dimasukan dalam RPJMD” terang Edy Harmaini
“ada empat komponen dalam KLHS seperti indeks kualitas udara, indeks kualitas air, indeks kualitas tutupan lahan, dan indeks kualitas ekosistem gambut. Ada 15 isu strategis dan 15 isu prioritas yang ada dalam tujuan pembangunan berkelanjutan yang kami masukan ke dalam RPJMD Kabupaten Sintang.
Kami akan sinkronkan sisi lingkungan ke dalam RPJMD, setelah itu aka nada validasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya akan menjadi sebuah dokumen Raperda RPJMD Kabupaten 2021-2026 untuk diajukan kepada DPRD Sintang. penyempurnaan KLHS ini merupakan pekerjaan besar yang memerlukan masukan dan saran dari para ahli dan NGO” terang Edy Harmaini.
Hadir juga secara offline di Pendopo Bupati Sintang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Edy Harmaini, SE, M. Si, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus, SH, M. Si, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang yang tergabung dalam Kelompok Kerja Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Sementara hadir secara virtual Non-Governmental Organization yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup seperti World Wide Fund for Nature (WWF), World Resources Institute (WRI), Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LKTL), Rainforest Alliance, Akademisi Universitas Tanjung Pura Pontianak, dan Conservation Strategy Fund.
Konsultasi Publik dilakukan untuk mendapatkan masukan dan saran dari Non-Governmental Organization yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup dan stakeholder untuk memasukan aspek lingkungan hidup dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026 yang akan diajukan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang pada pertengahan Juli 2021 mendatang