Organisasi Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Putusan Pemda Sintang terkait Ahmadiyah

Www.zonakapuas.com.Sintang-Adanya aduan masyarakat di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, kabupaten Sintang terkait aktivitas Ahmadiyah berpotensi terjadinya konflik horizontal.

Menyikapi masalah ini, Kabid Hubungan Antar Lembaga Pemuda Muhammadiyah kabupaten Sintang Juliardi Syahran mengatakan, sikap yang telah ditunjukan pemerintah kabupaten Sintang bersama aliansi umat islam dengan membangun langkah-langkah korperatif atas jemaat ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak merupakan hal bijak.

“ Langkah yang dilalukakan Pemerintah daerah bersama Aliansi Umat Islam sudah tepat dengan melibatkan beberapa tokoh untuk menindak lanjuti jemaat Ahmadiyah,” kata Juliardi, rabu (25/8/2021).

“ Upaya ini untuk membendung tindakan represif yang dilakukan masyarakat dan aliansi umat Islam Kabupaten Sintang,” tambahnya.

Hal senada dikatakan Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Sintang Joko Susilo, menurutnya persoalan Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak sudah menjadi persoalan panjang yang berlarut–larut.

Joko mengharapkan ada titik temu dan kesepakatan atas jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak. Sehingga hal ini tidak menjadi persoalan yang terus berulang.

“Jemaat Ahmadiyah harus tunduk dan patuh pada peraturan dan Fatwa yang sudah di keluarkan MUI dimana jemaat ahmadiyah juga sebagai warga Negara,” katanya.

Dengan fatwa tersebut, ada tiga point yang harus digaris-bawahi:

1. Aliran Ahmadiyah adalah kelompok yang berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam).

2. Dengan adanya hukum murtad tersebut, MUI menyerukan mereka yang telah terlanjur mengikuti aliran Ahmadiyah untuk kembali kepada ajaran Islam yang sejalan dengan al-Qur’an dan Hadis (al-ruju’ ila al-haqq).

3. Pelaksanaan butir-butir fatwa yang terkait dengan pelarangan aliran Ahmadiyah di wilayah negara Republik Indonesia harus dikoordinasikan kepada pihak-pihak terkait, karena yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi adalah Pemerintah selaku ulil amri. MUI tidak membenarkan segala bentuk tindakan yang merugikan pihak lain, apalagi tindakan anarkis terhadap pihak-pihak, hal-hal atau kegiatan yang tidak sejalan dengan fatwa MUI ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *