Www.zonakapuas.com.Sintang-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Martin Nandung, S. Sos, M. Si menjelaskan bahwa kebakaran itu bisa terjadi dimana saja dan menimpa siapa saja. “itu bahasa orang pemadam kebakaran. Katanya. 25 Juli 2021 saat di konfirmasi media ini di ruangannya.
Tidak ada satu tempatpun di dunia ini yang bisa bebas dari bencana kebakaran. Kebakaran bisa diakibatkan tindakan sengaja dan tidak sengaja. Yang disengaja karena pembakaran pembukaan lahan, pembakaran sampah dan pembuangan puntung rokok. Yang tidak disengaja karena proses alam seperti karena kemarau panjang, ada gesekan kayu dan menimbulkan api.
Undang-undang dan aturan diatas Perbup ini sudah mengakui kearifan lokal yang kemudian kita turunkan dalam Perbup ini untuk melindungi masyarakat kita. Kita tidak mungkin melarang masyarakat untuk berladang dengan membakar karena sudah dilakukan sejak nenek moyang dahulu. Perlu waktu, biaya, dan tenaga yang besar kalau kita ingin mereka beralih kepada pertanian modern tanpa membakar” terang Martin Nandung
“Peraturan Bupati Sintang ini harus menjadi pedoman kita semua. Jangan sampai kalau ada kasus dilapangan, acuan kita tidak pada Perbup ini, tetapi menggunakan aturan yang lain.
Sehingga masyarakat kita tidak merasa di kriminalisasi. Dalam Perbup ini, sanksi ditetapkan oleh lembaga adat sehingga aparat hukum belum dilibatkan kecuali lembaga adat tidak mampu lagi menyelesaikan kasus membakar ladang ini.
Mari kita sampaikan aturan ini kepada masyarakat dan kepada pimpinan kita di level yang lebih tinggi. Sehingga keberadaan diakui secara faktual dan secara hukum. Aturan dibuat kalau tidak kita patuhi, percuma saja” tutup Martin Nandung