Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) dari Fraksi PDI-Perjuangan, Lasarus menegaskan bahwa tidak ada anggaran senilai Rp 20 miliar untuk pengerjaan Land Clearing di lokasi pembangunan PLBN Sungai Kelik di Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Menurut Lasarus, PLBN Sungai Kelik hingga saat ini belum ada pengerjaan fisik. Namun baru sebatas kegiatan studi.
“Saya sudah corscek, anggaran itu tidak ada. Ndak ada kegiatan fisik di situ. PLBN lebih banyak kegiatan studi,” kata Lasarus, Rabu 11 Agustus 2021.
Penegasan Lasarus meluruskan informasi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Koordinasi, Perencanaan, Fasilitasi dan Kerjasama Badan Pengelola Perbatasan Setda Kabupaten Sintang, Ramdy Nahum.
Ramdy Nahum menyebut, proses land clearing PLBN Sungai Kelik di lahan seluas 25 hektare ditargetkan dimulai tahun 2021 dengan anggaran APBN senilai Rp 20 miliar rupiah. Ramdy juga menyebutkan, pengerjaan land clearing tinggal menunggu kontrak kerja.
Lasarus menegaskan, seluruh kegiatan fisik baik land clearing maupun fasilitas di PLBN Sungai Kelik di bawah naungan Direktorat Jendral Cipta Karya. Kecuali akses jalan yang berada dibawah Direktorat Jendral Bina Marga.
“Seluruh kegiatan yang ada di border (PLBN sungai kelik) baik land clearing maupun seluruh fasilitas yang ada di situ nantinya itu dibawah naungan direktorat jendral cipta karya. Jadi ndak ada kegiatan di border itu yang diluar kewenangan kecuali jalan akses yang berada di direktoral jendral bina marga. Saya sudah tanya, anggaran 20 miliar untuk land clearing itu ndak ada,” jelasnya.
Lasarus berharap agar pemerintah daerah tidak menyampaikan informasi yang menyesatkan untuk masyarakat mengenai progres pembangunan PLBN Sungai Kelik.
“Jadi jangan sampaikan informasi yang menyesatkan. Masyarakat nanti akan tanya, ‘wah ini ada anggaran 20 miliar, sudah lelang, tinggal kontrak mau kerja’. saya sudah corscek ke semua kementrian dan lembaga, ndak ada anggaran 20 miliar untuk land clearing. Masyarakat nanti akan bertanya kapan mulai kegiatannya, katanya tinggal proses kontrak. Tapi saya cek terkait land clearing di sana ndak ada,” jelasnya.
Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah 1 Kalbar, Reza Rizka Pratama juga menegaskan bahwa tidak ada anggaran senilai Rp 20 miliar untuk land clearing di tanah seluar 25 hektare seperti yang disebut oleh Kepala Bidang Koordinasi, Perencanaan, Fasilitasi dan Kerjasama Badan Pengelola Perbatasan Setda Kabupaten Sintang,
Ramdy Nahum.
“Luasan lahan 25 hektare benar. Tahun ini tidak ada di (PLBN) sungai kelik untuk fisik. Jadi anggaran 20 miliar itu tidak ada. Tapi land clearing itu pasti dilakukan kalau kegiatan fisiknya sudah dimulai. Itu pasti ada, tapi kami tidak tahu nanti anggarannya berapa. Studinya itu tahun depan,” ungkap Reza.
Menurut Reza, pengerjaan fisik termasuk land clearing pembangunan PLBN Sungai Kelik di Ketungau Hulu, sampai saat ini belum dimulai. Apalagi, saat ini pihaknya juga masih melakukan studi kajian analisa dampak sosial.
“Status tahun ini, baru studi kajian analisa dampak sosial. Baru itu saja di border sungai kelik yang akan kami lakukan. Itu baru kami revisi kegiatannya. Jadi tahun ini belum ada kegiatan fisik. Kalau di PLBN Jagoi Babang, itu sudah berjalan proses fisiknya,” beber Reza.
Pengerjaan fisik PLBN Sungai Kelik menurut Reza masih terus berproses. Saat ini, akses jalan menuju ke Sungai Kelik masih dikerjakan oleh Dirjen Bina Marga sampai dengan tahun 2021.
“Takutnya, (masyarakat menganggap) nanti seolah olah pembangunannya sudah dimulai, padahal sebenarnya masih banyak tahapannya prosesnya. Pertama akses jalan menuju sungai kelik itu kan sekarang dikerjakan oleh bina marga. Itu masih berproses masih dikerjakan sampai tahun 2021. Setelah itu, baru kita mulai proses selanjutnya. Jadi di sungai kelik belum dimulai untuk fisiknya, lelang untuk land clearing juga belum, tidak ada,” tegasnya.