Www.zonakapuas.com.Sintang-Sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Sintang mendapatkan pemotongan masa tahanan. Remisi umum ini diberikan bertepatan pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Lapas Sintang, Sumardiyanta. Ia pun mengatakan bahwa remisi ini adalah penghargaan yang diserahkan oleh pemerintah kepada dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.
Lapas Sintang mengusulkan sebanyak 220 warga binaannya untuk mendapatkan pemotongan masa hukuman. Dari total yang diusulkan Lapas Sintang, semuanya disetujui untuk mendapatkan remisi.
“Untuk remisi usulan Lapas Sintang itu adalah 220. Dan Alhamdulillah dari 220 itu, semua disetujui,” katanya. Waktu pemotongan masa tahanan warga binaan di Sintang bervariasi. Berkisar antara 1 sampai 5 bulan.
Dari total warga binaan yang mendapatkan remisi, 217 merupakan warga binaan laki-laki dan 3 warga binaan perempuan.
Sementara dari total yang mendapatkan remisi, 9 diantaranya di antaranya sudah dapat menghirup udara segar karena telah menghabiskan masa tahannya. Dari 220 itu, 9 orang itu dapat remisi umum bebas hari ini.
Sumardiyanta mengatakan bahwa dari 9 warga binaan tersebut, satu diantaranya sudah bebas karena mendapatkan cuti bersyarat.(20/8/2021)
Sementara yang bebas dari masa tahanan bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan Indonesia ada 3 orang. “Sementara ada 5 orang yang mendapat remisi, tapi masih harus menjalankan subsidernya terlebih dahulu sebelum bebas,” katanya.
Adapun warga binaan yang mendapat remisi sebelumnya dinilai telah memenuhi beberapa syarat. Seperti berkelakuan baik dan memenuhi seluruh aturan yang ada di Lapas Sintang.
Sumardiyanta pun mengatakan selain remisi umum pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, warga binaan juga bisa mendapatkan remisi khusus di hari raya keagamaan masing-masing tergantung yang dianut warga binaan.