www.zonakapuas.com-Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Drs. Igor Nugroho, M.Si, dalam hal ini mewakili Bupati Sintang menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang nomor 14 tahun 2022 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang, yang dilaksanakan di Balai Praja, Kantor Bupati Sintang, pada Selasa, 22 Maret 2022.
Dalam sambutan Bupati Sintang, yang dibacakan oleh Asisten III bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Igor Nugroho menyampaikan bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu permasalahan yang sering dihadapi, “hal ini hampir setiap tahun terjadinya kebakaran hutan dan lahan akibat pembukaan lahan dengan tujuan untuk lahan pertanian masyarakat, perkebunan maupun kebakaran terjadi secara alami yang dimana terjadinya kebakaran hutan dan lahan sangatlah beragam, mulai dari kerusakan ekologi, menurunya keanekaragaman hayati, dan bahkan asap yang menganggu Kesehatan dan kegiatan serta ekonomi masyarakat”, kata Igor.
Igor menambahkan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak mengenal batasan, dimana saja bisa terjadi kebakaran hutan dan lahan, “kejadian karhutla itu tidak mengenal batasan, mulai dari hutan lindung, cagar biosfer, hutan tanaman industri, perkebunan milik perusahaan, perkebunan milik swasta / pemerintah, perkebunan masyarakat, semuanya dapat mengalami terjadinya kebakaran hutan dan lahan”, tambahnya.
Masih kata Igor, menjelaskan bahwa untuk mengatasi dan mencegah serta menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dibutuhkan yang namanya Kerjasama antar pihak dan tidak saling menyalahkan satu sama lain, “penyelesaian kebakaran hutan dan lahan tidak bisa dilakukan secara parsial dalam artian tidak bisa diselesaikan masing-masing pihak , namun perlu adanya kerjasama pihak yang baik antara seluruh stakeholder, kita tidak perlu saling menyalahkan tapi kita berupaya memberikan kontribusi yang maksimal, karena tindakan saling menyalahkan tidak akan pernah menyelesaikan masalah, sebaliknya malah membuat masalah baru, selain itu juga karhutla bisa terjadi karena gesekan dahan pohon yang mengering pada musim kemarau, bisa disebabkan juga oleh ulah manusia, namun pada umumnya, terjadinya karhutla karena dibakar untuk membuka lahan pertanian atau membuang punting rokok, sampai membiarkan api yang masih menyala”, ucapnya.
Lanjut Igor Nugroho dalam sambutannya bahwa dampak daripada terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berdampak pada berbagai sektor di masyarakat, “kerugian yang diakibatkan oleh karhutla yaitu transportasi menjadi terganggu, jarak pandang menjadi pendek, kualitas udara tercemar, pernapasan menjadi terganggu, oleh karena itu harus dicegah, ditanggulangi, secara dini mungkin, dan hal tersebut menjadi tanggung jawab kita semua”, ujarnya.
Igor menjelaskan beberapa poin penting yang ada didalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 tahun 2022 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang, “melalui Perbup ini mengatur beberapa hal yakni, pertama pembukaan lahan tanpa bakar yaitu pembukaan lahan dengan cara manual mekanik dan kimiawi, hal ini dirasa efektif untuk menghindari efek dari karhutla, serta mengajak masyarakat secara perlahan meninggalkan membuka lahan dengan cara membakar, kedua pembukaan dengan cara terbatas dan terkendali, dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan local, untuk ditanami jenis varietas local dan tidak melebihi 2 hektar per Kepala Keluarga paling banyak 20 hektar dalam hari yang sama per-desa atau per-kelurahan, ketiga hak dan kewajiban masyarakat petani tradisional , ini diatur dalam Perbup , keempat mengatur pembinaan dan pengawasan, kelima pengaturan sanksi berupa adminsitrasi dan sanksi adat”, jelasnya.
“Perbup ini ditetapkan dengan tujuan agar membuka lahan dengan cara membakar tidak dilakukan secara masif, namun terkendali dan teratur sesuai dengan jadwal yang telah diatur oleh para Kepala Desa / Lurah, dan tata cara yang telah diatur dalam Perbup 14 tahun 2022 ini”, tutup Igor Nugroho.