Sintang, ZonaKapuas.com – Status Jalan Poros Kota Sintang menuju 3 Kecamatan Ketungau di Wilayah Perbatasan dengan Negara Malaysia adalah Jalan Provinsi Segmen III Sintang – Semubuk Kecamatan Ketungau Hilir, harus dipukirkan oleh Pemerintah, Demikian dikatakan oleh Wakil ketua DPRD Sintang (21 Mei 2022)
Semubuk menuju Kecamatan Ketungau Tengah dan Hulu, statusnya jalan Kabupaten Sintang, jadi tanggung jawab masih di Kabupaten Sintang, “Sedangkan anggaran Kabupaten Sintang belum mampu untuk menyelesaikan permasalahan infrastruktur di 3 Kecamatan Ketungau, yaitu Kecamatan Ketungau Hilir, Kecamatan Ketungau Tengah dan Kecamatan Ketungau Hulu,” terang Heri Jambri.
Heri Jambri, legislator Hanura ini menambahkan bahwa penanganan Insfratruktur di daerah sangat minim dan ini butuh perhatian serius dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
Mewakili masyarakat di Kabupaten Sintang, khususnya masyarakat di Wilayah Perbatasan, sebagai wakil rakyat, Heri Jambri meminta Pemerintah serius menangani Pembangunan di Daerah Ketungau yang “katanya” adalah wilayah Perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, perubahnya dua ruas jalan di Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang berubah status menjadi jalan Provinsi.
Perubahan status berdasarkan lampiran Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat Nomor 505 Tahun 2016 melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kalimantan Barat.
Heri Jambri selaku wakil rakyat dari dapil Ketungau sangat mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji yang telah memulai pembangunan di ruas jalan Sintang menuju Semubuk.
“Walaupun belum maksimal namun terlihat saat ini mulai dari desa Simba hingga desa Binjai Hilir Kecamatan Binjai Hulu sudah teraspal,” terang Heri.
Namun nasib Ruas Jalan Semubuk menuju 3 Kecamatan Ketungau masih belum jelas dan harus menjadi perhatian kita secara serius oleh Pemerintah, bagaimana agar pembangunan berjalan lancar hingga pedesaan.