Sintang, ZonaKapuas.com – Kisruh terjadinya penahanan dan ditetapkan menjadi tersangka Kepala Desa Senibung yang berinisial L dengan dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017 dan 2019, belum lama ini. Penetapan L sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Penyidik berkeyakinan bahwa tersangka L memenuhi unsur pidana yang merugikan keuangan negara total Rp 263.471.650 juta rupiah.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jamri mengaku prihatin dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Senibung tersebut.
“Dulu, beliau pernah menemui saya dan mengatakan bahwa ada temuan di Inspektorat. Biasanya kan diberi waktu untuk ditindak lanjuti. Ini mungkin karena sudah lama, jadi lupa,” kata Heri Jamri usai paripurna penyampaikan pandangan Umum terhadap laporan realisasi semester I dan Prognosis 6 bulan berikutnya APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2022 di ruang Sidang Paripurna, Selasa (2/8/2022).
Heri Jamri meminta kepada Inspektorat Kabupaten Sintang agar tidak menjadikan kepentingan tertentu mengenai adanya temuan-temuan yang ditemui tim di Desa. Ia juga mengingatkan untuk tetap menjaga kredibelitas kinerja dan amanah yang telah dipercayakan.
“Harus betul-betul jujur. Jika betul, katakan betul, jika salah, katakan salah. Jangan ada yang salah dibetulkan. Kalau mau jujur, dari 391 Desa, saya rasa tidak mungkin hanya Desa Senibung saja. Saya yakin itu banyak,” tuturnya.
Politisi Partai Hanura ini juga meminta kepada Inspektorat dan instansi terkait untuk dapat memberikan pelatihan mengenai pembuatan SPj sehingga desa-desa di Bumi Senentang ini bisa membuat SPj sendiri dan mempertanggungjawabkan dengan pasti mengenai hal tersebut.
“Saya juga mengingatkan jangan ada lagi yang menggunakan pihak ketiga dalam membuat SPj dana desa sehingga apa yang dikerjakan dan dilaporkan harus sama,” katanya.
Tak hanya itu, Heri Jamri juga mengingatkan agar Kepala Desa di Bumi Senentang ini harus membuat SPj yang sesuai dengan prinsip yang sudah ditetapkan.
“Intinya, jujur. Jika memang tidak mengerjakan ya bilang jangan. Laporkan sesuai denga napa yang diperbuat, dengan demikian aka naman-aman saja,” pungkasnya