Sintang, ZonaKapuas.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Maria Magdalena meminta penjelasan Pemerintah Kabupaten Sintang terkait persoalan tanah warga kecamatan Tempunak yang masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Ia mengatakan bahwa tanah warga Desa Pekulai Bersatu dan Mertijaya, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, disebut masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Akibatnya, ratusan kepala keluarga tak bisa mengajukan pembuatan sertifikat tanah di BPN.
“Memperhatikan peta ATR BTN bahwa wilayah Desa mesti Jaya dan desa Pemulai Bersatu Kecamatan Tempunak merupakan daerah yang sudah di HGU oleh perusahaan namun masyarakat tidak tahu perusahaan apa dengan luasan kurang lebih 2000 hektar. Sedangkan di desa tersebut Sampai dengan saat ini tidak ada satupun perusahaan yang beroperasi,” kata Maria, di DPRD Sintang. (07/07/2022).
Menurut legislator Partai Demokrat ini, ada lebih dari 500 kepala keluarga di dua desa tersebut, yang tidak dapat mengajukan pembuatan sertifikat tanah di BPN.
“Sebagai akibatnya masyarakat tidak dapat mengajukan sertifikat PT. ASL atau Perona Pertanahan Nasional bahkan untuk kawasan perumahan sekolah fasilitas kesehatan dan perkantoran Desa masuk dalam HGU,” jelasnya.
Dikatakan Maria masyarakat setempat sampai saat ini belum tahu HGU tersebut milik perusahaan apa. Sebab, tidak ada perusahaan yang beroperasi di kawasan yang masuk HGU tersebut.
“Sampai sekarang pun masyarakat tidak tahu perusahaan apa di sana. Bayangkan 2 ribu hektare, kita ndak tahu, bisa jadi ada di desa lain yang masuk dalam kawasan hutan, berarti masyarakat tidak bisa bebas mengelolanya,” ungkap Maria.
Maria meminta penjelasan dari pemerintah dalam hal ini tata ruang dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang. Selain itu, Maria juga meminta solusi dari Pemkab Sintang.
“Kita minta pada pihak pemerintah untuk mencarikan solusi terkait masalah itu. Lebih dari 500 kk, semunya ndak bisa ngurus sertifikat. Sebenanrya harus cepat dicari solusi. 2 desa itu tidak bisa disertifikat, masuk kawasan HGU dan ada kawasan hutan. Kami minta penjelasannya, minta solusinya seperti apa. Karena memang perusahaan tidak ada beroperasi di sana, sekarang darimana izin HGU bisa muncul. Kalau ada perusahana kita bisa memaklumi, tapi perusahaan gak ada aktivitas dalam HGU,” jelas Maria.
Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan bahwa mengenai peta ATR/BPN di wilayah Desa Merti Jaya dan Desa Pekulai Bersatu Kecamatan Tempunak, dapat disampaikan bahwa di wilayah tersebut masuk dalam wilayah HGU PT. Sinar Dinamika Kapuas seluas 33,59 hektar. “Untuk penyelesaian masalah yang ada tersebut masih dalam pembahasan tim TKP3K Kabupaten Sintang,” terangnya.
(***)