Dewan Minta Tindak Tegas Perusahaan Sawit Yang Langgar Aturan

Sintang, ZonaKapuas.com – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nekodimus meminta pemerintah memberikan sangsi tegas kepada perusahaan perkebunan sawit yang melanggar aturan.

Hal terseut disampaikannya menyikapi keluhan petani sawit di Sintang bahwa PMKS menolak membeli TBS milik petani. Hal ini dikarenakan adanya harga TBS yang sebelumnya sempat tembus Rp 3.050 per kilogramnya kini turun drastis menjadi Rp 1.900 per kilo yang dibeli Pabrik Kelapa Sawit (PKS), di tingkat pengepul harga mampu menampung seharga Rp 1.500 per kilo dari sebelumnya Rp 3.000 per kilogram.

“Saya dapat keluhan dari petani sawit mandiri di Sintang bahwa mereka kesulitan menjual sawit karena PMKS menolak membeli sawit mereka. Mereka mengalami kerugian.” ujar Nekodimus di DPRD Sintang Selasa 24 Mei 2022.

Padahal pemerintah sudah menetapkan harga sawit. Oleh karena itu berdasarkan surat Gubernur dan surat Bupati terhadap perusahaan yang tidak membeli buah petani mandiri, bahkan menurunkan harga tanpa mengikuti harga yang telah ditentukan oleh Disbun Provinsi, maka akan diberikan sanksi.

“Ini yang kita pertanyakan, kok mengapa mereka tidak melakukan pembelian terhadap buah petani mandiri dan menurunkan harga dibawah harga yang telah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi,” ucapnya.

Dengan adanya Pergub tentang penetapan TBS, sudah semestinya pabrik kelapa sawit membeli buah petani berdasarkan umur tanam sawit itu sendiri. “Faktanya mereka melanggar aturan itu, dan sampai saat ini, belum ada sanksi yang diberikan,” ucapnya.

Politisi Hanura ini meminta sanksi yang diberika bukan hanya sekedar tulisan-tulisan, tapi harus diberikan betul-betul sanksi supaya ada efek jera agar tidak main-main dengan petani di daerah.

“Jangan sampai juga Pemda tidak berani melakukan tindakan ke perusahaan, kita juga bisa bertanya, ada apa kalau tidak berani, kan gitu. Sehingga sikap tegas dari pemda ini yang kita tunggu dan dewan akan terus melakukan pengawasan akan hal itu,” pungkasnya.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *