Sintang, ZonaKapuas.com – Sekretari Daerah Kabupaten Sintang dan Kapuas Hulu, Yosepha Hasnah dan Mohd. Zaini menyaksikan penandatanganan kerjasama antara Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kapuas Hulu dengan RSUD AM. Djoen Kabupaten Sintang tentang Rujukan Layanan Kesehatan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang. Selasa, (04/10/2022).
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani leh Direktur RSUD AM. Djoen Sintang, Rosa Trifina dan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu, Sudarso.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah menyampaikan bahwa jajaran Pemkab Sintang sudah melakukan diskusi mengenai isi perjanjian kerjasama ini sehingga hari ini Pemkab sepakat untuk menandatangani perjanjian kerjasama ini.
“Secara teknis pelaksanaan kerjasama tentu akan dibicarakan lebih lanjut oleh tim teknis pada masing-masing daerah. Dan dalam teknis pelaksanaan kerjasama ini, tentu kita perlu sekali terjalin komunikasi yang baik secara khusus dengan jajaran Rumah Sakit Rujukan AM Djoen Sintang,” Terangnya.
“Sehingga apa yang kita khawatirkan tidak terjadi di kemudian hari seperti penolakan pasien asal Kabupaten Kapuas Hulu. Meskipun perjanjian kerjasama ini sudah ditandatangani, tetapi komunikasi secara lisan tetap terus menerus dilakukan. Setelah nanti implementasi dari perjanjian kerjasama ini berjalan, dan kita perlu melakukan pertemuan teknis, silakan saja. Kami siap berdiskusi dengan jajaran Pemkab Kapuas Hulu. Secara teknis, silakan Bagian Tapem Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang dan Bagian Tapem Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu untuk menuntaskan administrasi lain dari perjanjian kerjasama ini, silakan saja,” Jelasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Mohd. Zaini menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sangat mengapresiasi terlaksananya penandatanganan perjanjian kerjasama ini dan berterima kasih kepada jajaran Pemkab Sintang atas kerjasama ini.
”Di internal kami juga sudah ada diskusi soal draft perjanjian kerjasama ini sehingga tercapai kesepakatan soal isi perjanjian kerjasama ini. Secara umum, perjanjian kerjasama ini sebagai langkah antisipasi kita terhadap hal-hal yang tidak kita inginkan sehingga perjanjian ini bisa mengikat kedua belah pihak dalam hal ini Pemkab Sintang dan Pemkab Kapuas Hulu,” Jelas Zaini
(***)