Sintang, ZonaKapuas.cm – Desa Gurung Kempadik adakan Musrenbang untuk perencanaan program pembangunan tahun 2024 di Gedung Serba Guna Desa Gurung Kempadik. Kamis, (19/1/2023).
Hadir juga anggota DPRD kabupaten Sintang Anton Isdianto, Anggota DPRD propinsi Kalbar H. Usmandi
Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Turut hadir dalam musyawarah, seluruh perangkat desa, BPD, Forkopimcam , Ketua TP-PKK, Kader Posyandu, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Tokoh Masyarakat, Ketua RT/RW, Pendamping Desa serta tokoh masyarakat dan tokoh adat.
Kades Gurung Kempadik Aan Kristianto memaparkan, Musrenbang ini melibatkan semua komponen masyarakat, untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang diajukan untuk tahun selanjutnya.
“Yang mana rencana pembangunan tersebut dibiayai oleh berbagai sumber dana baik itu ADD, Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, APBD kabupaten maupun provinsi dan sumber dana lainnya,” terangnya.
Aan Kristianto juga mengatakan Maksud dan tujuan dari Musrenbang Desa sendiri adalah dilaksanakannya model perencanaan partisipatif di tingkat desa yang melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, swasta dan pemerintah desa/lembaga pemerintah lainnya yang ada di desa Gurung Kempadik.
“Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dengan dilaksanakannya musrenbang desa adalah untuk Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan tahun yang akan datang,” jelasnya.
“Kemudian Menyepakati tim perwakilan dari semua lingkungan, dusun dan unsur lainnya yang akan memaparkan masalah yang menjadi kewenangan daerah yang berada di wilayah desa pada forum musrenbang tingkat kecamatan,” lanjut kades dua periode ini.
Sementara itu Anggota DPRD kabupaten Sintang Anton Isdianto saat menyampaikan pengantar mengatakan Perencanaan pembangunan di Pedesaan sebaiknya berangkat dari aspirasi masyarakat pedesaan yang dituangkan dalam forum Musrenbang Desa, dan bukan hanya keinginan segelintir aparatur desa, atau untuk kepentingan kelompok tertentu saja.
“Bila ini terjadi, apa yang menjadi harapan masyarakat pedesaan tidak akan mampu diwujudkan oleh aparatur desa,” terangnya.
Lebih jauh dikatakannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur, perencanaan pembangunan harus dimulai dari masyarakat desa yang disalurkan dalam forum resmi yang diberi nama Musrenbang Desa.
“Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan untuk kedepannya. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa. Forum ini berguna untuk membahas apa yang menjadi keinginan masyarakat untuk masa anggaran satu tahun, dan bukan keinginan aparatur desa saja”, jelasnya.
Oleh karena itu, katanya, Musrenbang Desa mestilah dilaksanakan dengan benar menurut ketentuan yang berlaku.
“Apa tujuannya? Tak lain tujuannya adalah, menampung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat. Apa yang menjadi prioritas, masyarakat desa tersebutlah yang lebih tahu. Bisa saja apa yang menjadi prioritas di sebuah desa tetapi bukan prioritas di desa lain”, jelasnya.
(***)