Sintang, ZonaKapuas.com – UMKM adalah istilah yang sudah tak asing lagi di telinga masyarakat. Kepanjangan UMKM atau singkatan UMKM yakni usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pengertian UMKM dan kriterianya, beserta contoh UMKM. Arti UMKM tersebut tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UMKM artinya sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.
Sedangkan untuk usaha yang tak masuk sebagai UMKM dikategorikan sebagai usaha besar, yakni usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan industri dan koperasi kabupaten Sintang, Arbuddin mengatakan ada sebanyak 400-an UMKM si Kabupaten Sintang yang rutin di bina, masih belum terhitung baru tumbuh.
Karena dari aspek perekonomian UMKM umumnya tahan banting dengan penjelasan mampu bermanuver melakukan peluang-peluang tempat mereka dalam menjangkau lebih mudah.
“Memang dalam segi modal mereka kecil jadi lebih mudah mengelola, untuk UMKM di kabupaten Sintang sendiri sangat luar biasa terutama di bidang kuliner walau masih ada menyalahi aturan dan ketentuan, tetapi masih dimaklumi karena peluang masyarakat cerdas bisa memanfaatkan,” jelasnya.
“Tentunya kita harus mensuport dan beberapa regulasi baik menetapkan lokasi-lokasi yang lebih representatif untuk mereka melakukan usahanya sambil juga memberikan semacam ketentuan teregistrasi kemudian mereka lebih mudah mengakses dalam ke lembaga-lembaga keuangan segi peminjaman modal,” imbuhnya.
Arbuddin berharap kedepan para pegiat UMKM bisa lebih banyak lagi dan terpenting mau mengikuti ketentuan dan aturan berlaku seperti registrasi dan lainya.
(***)