Sintang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Sintang yang diwakili oleh dr. Ary Agustian turut menanggapi meningkatnya kasus Demam Berdarah Dengue di Kabupaten Sintang.
Hal tersebut disampaikan dr. Ary Agustian saat mengikuti Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan Deman Berdarah Dengue (DBD) di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Kamis, 5 Oktober 2023 yang lalu.
dr. Ary Agustian menjelaskan bahwa pihak BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung biaya pengobatan pasien DBD jika sudah ditetapkan dalam status Kejadian Luar Biasa DBD. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden 82 Tahun 2018.
“kami menjamin biaya pengobatan pasien DBD sebelum ditetapkan sebagai KLB. Kalau sudah KLB, kami berhenti menanggung biaya pasien DBD. Kalau sudah KLB, maka Pemkab Sintang harus sudah menyiapkan anggaran dan petunjuk teknisnya” terang dr. Ary Agustian
“dulu, saat covid-19 ditetapkan sebagai wabah, petunjuk teknisnya jelas sekali. Termasuk dari sisi pembiayaan. Maka ketika DBD ini ditetapkan menjadi KLB, maka kami minta petunjuk teknisnya ada dan lengkap. Kami dengan rumah sakit mendapatkan juknis pelayanan kesehatannya” tambah dr. Ary Agustian
Menanggapi penjelasan dr. Ary Agustian, Asisten Administrasi Umum Harisinto Linoh menyampaikan bahwa memang aturan bahwa BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung biaya berobat jika sudah ditetapkan KLB ini tidak hanya berlaku di Sintang saja, tetapi seluruh Indonesia karena dasar aturannya adalah Peraturan Presiden.
“maka memang, kita sangat hati-hati dalam menetapkan stastus KLB Demam Berdarah Dengue ini. Banyak yang harus kita pertimbangkan. Kita pikirkan positif dan negatifnya” terang Harisinto Linoh
“nanti kami akan diskusi lebih lanjut dengan Bapak Bupati Sintang. Sebelum memutuskan KLB atau tidak. Tetapi yang penting juga adalah keterlibatan masyarakat dalam mencegah DBD ini sangat menentukan keberhasilan kita mencegah meluasnya DBD. Maka bagaimana kalau kita perlakukan DBD ini dengan luar biasa, tanpa status kejadian luar biasa sekalipun” terang Harisinto Linoh. (RILIS KOMINFO SINTANG)