PPS Dan PPK Se Kecamatan Sintang Laporan Budi Basadi Dan Kuasa Hukumnya Ruhermansyah, Diduga Tidak Miliki Bukti Valid 

PPS Dan PPK Se Kecamatan Sintang Sebut Laporan Budi Basadi Dan Kuasa Hukumnya Ruhermansyah, tidak memiliki bukti yang valid

 

 

Sintang- Pelaksanaan Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif pemilu 2024 yang digelar di gedung Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU ) Kabupaten Sintang berlangsung Ricuh, Sidang tersebut berlangsung mulai Pukul 10.00 wib siang hingga pukul 24.00 wib tengah malam.

 

Dimana Sidang Penanganan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum digelar pada 25 Maret 2024 bertempat di area Ruang Sidang Kantor Bawaslu tersebut merupakan agenda Sidang Pembuktian dan Keterangan Saksi.

 

Adapun Pelapor adalah Drs.Budi Basadi M.A.P merupakan Calon Legislatif Provinsi Kalimantan Barat 7 ( Anggota DPRD Provinsi Kalbar aktif ) dari partai Persatuan Pembangunan yang dinyatakan kalah dari pesaing sesama partai.

 

Pada sidang Pertama terkait Pembacaan Laporan hanya dihadiri oleh Kuasa Hukumnya Ruhermansyah SH, Dan Kemudian Pada sidang Kedua Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 Pelapor Drs Budi Basadi M.A.P juga tidak hadir dan hanya dihadiri oleh Penasehat Hukum Pelapor yang merupakan mantan BAWASLU Provinsi Kalbar.

 

Diketahui Penasehat Hukum Pelapor Ruhermansyah SH diduga mem-Vonis atau men Juctice bahwa PPK PPS Sintang Tidak Profesional dalam bekerja, kemudian, PPK, PPS juga meminta pada Bawaslu Sintang agar menghadirkan saksi saksi mulai dari KPU, Panwas Kecamatan, termasuk Saksi dari Partai, saksi calon dan Termasuk Calon/ Pelapor, Namun hal tersebut tidak dihadirkan oleh Bawaslu sintang pada persidangan”, hingga terjadi kericuhan diruang sidang pada pukul 24.00 wib tengah malam.

 

“Saat ini kami PPS tidak ada pembelaan dari penasehat hukum, itu artinya PPS berjalan sendiri, bekerja seolah tidak dilindungi Hukum, padahal kami bekerja di PPS sudah maksimal mensukseskan Pemilu 2024 mulai dari Pleno tingkat PPS, PPK, KPU sampai pleno tingkat pusat, kalau kami tidak profesional kami tidak akan hadir sidang sampai pukul 24.00 wib, “kalau begini pada pemilu kedepan bisa jadi bakal tidak ada yang mau menjadi PPS”, kata peserta sidang yang tidak ingin namanya dituliskan pada 26 maret 2024 dengan perasaan kecewa.

 

Dan rencana pada 26 Maret 2024 PPK/PPS kecamatan akan melakukan Aksi Damai mulai dari Kantor KPU hingga Kantor Bawaslu Sintang.

 

Tindak lanjut akan adanya aksi Damai seluruh Petugas PPS dan PPK se Kecamatan Sintang menyampaikan kesimpulan menyikapi dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan Caleg DPRD Provinsi Kalbar dari PPP yakni Budi Basadi selaku pelapor.

 

Total ada 15 kesimpulan yang disampaikan PPS se Kecamatan Sintang selaku terlapor. Dalam salah satu poinnya, PPS se Kecamatan Sintang menilai bahwa pelapor Budi Basadi melalui kuasa hukumnya Ruhermansyah, tidak memiliki bukti yang valid.

 

“Bahwa selama proses persidangan, pelapor tidak mampu menunjukkan bukti yang valid. Dan saksi sidang yang dihadirkan tidak kompeten dan tidak memiliki bukti yang kuat atas tuduhan pelangaran pemilu dengan cara merusak surat suara, dokumen rekapitulasi dan/tidak menjaga kemurnian surat suara hasil pemilu 2024 karena posisi saksi terlapor tidak berada di lokasi pada saat pleno di tingkat Kecamatan Sintang dilaksanakan,” kata Marihod Simbolon mewakili PPS se Kecamatan Sintang.

 

“Selain itu, pelapor / kuasa hukum pelapor di dalam sidang pembuktian laporan justru menilai dan mengevaluasi kinerja dari PPS yang bukan ranah dan Kebijakannya pada saat sidang pembuktian pelangaran pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu Sintang,” sambungnya.

 

Pada poin kesimpulan lainnya, PPS se Kecamatan Sintang menilai bahwa dalam fakta persidangan, pelapor juga belum dapat menujukan objek pelanggaran Pemilu yang dilanggar terlapor; Pelapor hanya mendasarkan asumsi pribadinya dalam menyatakan telah terjadi perlanggaran pemilu selayaknya laporan yang diajukan Pelapor dinyatakan tidak dapat diterima.

 

Kemudian, berdasarkan fakta-fakta persidangan dihubungkan dengan bukti-bukti yang telah Terlapor uraikan sebagaimana dimaksud terbukti Jika TERLAPOR telah melaksanakan tugas wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Yaitu UU No. 7 / 2017, dan Pasal 8 sampai Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan lainya Oleh karena itu maka Dalil-dalil PELAPOR yang menyatakan TERLAPOR telah melakukan pelanggaran terhadap tata cara, Prosedur dan Mekanisme Tidaklah terbukti. Sehingga dalil-dalil PELAPOR patut untuk ditolak atau dinyatakan dapat diterima.

 

“Kami PPS se-Kecamatan Sintang telah melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan panduan yang telah diberikan kepada kami dan diawasi oleh BAWASLU, PANWASCAM, PKD, PTPS dan saksi-saksi partai. Kami PPS Se-Kecamatan Sintang menjunjung tinggi hasil pleno kecamatan yang sudah dilaksanakan dan ditetapkan, secara mengikat, sudah disetujui dan dan sahkan oleh saksi, Panwascam Sintang dan Pimpinan Sidang Pleno (PPK Kecamatan Sintang) berdasarkan hasil Pleno tersebut.

 

“Bahwa Kami PPS Se-Kecamatan Sintang menolak secara tegas seluruh laporan Pelapor terkait dugaan pelapor dalam laporannya, pada prinsipnya terlapor tidak melakukan kecurangan seperti yang disampaikan,” katanya.

 

Dikesempatan itu, semua PPS Kecamatan Sintang tidak terima dengan pernyataan kuasa hukum yang sudah menyatakan bahwa PPS Se-Kecamatan Sintang TIDAK BERKOMPETEN, TIDAK PROFESIONAL, TIDAK MEMAHAMI TUGAS WEWENANG DAN FUNGSI PPS karena PPS tidak berhasil menjalankan tugas foto Sirekap tingkat TPS, padahal itu bukan merupan tugas PPS.

 

“Ucapan itu sangat menyinggung perasaan kami dan merendahkan profesi kami sebagai PPS yang sudah bekerja sesuai prosedur dan tahapan yang di sudah ditetapkan oleh KPU,” ujarnya.

 

“Bahwa Kami PPS Se-Kecamatan Sintang meminta pihak Bawaslu dan Kuasa Hukum Pelapor untuk mengklarifikasi dan meminta maaf serta mengembalikan nama baik PPS Kecamatan Sintang karena sudah membuat tuntutan yang tidak sesuai dengan isi laporan yang telah disampaikan dan menyudutkan, menghina Profesi dan kinerja PPS Kecamatan Sintang,” ujarnya.

 

Sementara itu, Ruhermansyah selaku kuasa hukum Budi Basadi mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan hasil putusan mengenai dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Sintang. “Yang pasti kita berharap putusan yang terbaik sebagaimana dalil dan bukti yang telah kami sampaikan. Kami memohon majelis mempertimbangkan,” ujarnya.

 

Ketua Bawaslu Sintang, Muhamad Romadhon mengatakan bahwa pada hari ini adalah pembacaaan kesimpulan dari pelapor dan terlapor. “Untuk putusannya akan disampaikan tanggal 2 April 2024,” ujarnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *