Jabatan Ketua DPRD Sintang Pindah Tangan, Indra Subekti Siap Melayani Masyarakat

Sintang- indra Subekti, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sintang, bersama Yohanes Rumpak sebagai Wakil Ketua Sementara, menutup Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sintang pada Senin, 9 September 2024. Sidang ini mengagendakan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Sintang untuk masa jabatan 2024-2029, yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang.

 

Dalam acara tersebut, kedua pimpinan sementara DPRD Kabupaten Sintang duduk berdampingan dengan Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, Wakil Bupati Sintang, Melkianus, serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Imron Rosyadi.

 

Indra Subekti dan Yohanes Rumpak resmi menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD setelah diumumkan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang dan menerima penyerahan palu serta dokumen dari Florensius Ronny, Ketua DPRD Kabupaten Sintang periode 2019-2024.

 

Indra Subekti mengungkapkan, Menurut norma hukum, sebelum pimpinan DPRD terbentuk secara definitif, DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara yang terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua, yang berasal dari dua partai politik dengan kursi terbanyak pertama dan kedua.

Ia menjelaskan bahwa penetapan Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD dilakukan secara musyawarah karena ada tiga partai politik yang memperoleh kursi terbanyak yang sama.

 

Selanjutnya, Indra Subekti menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Sintang yang berpartisipasi dalam pemilu 2024 dan kepada anggota legislatif masa jabatan 2014-2019 atas dedikasi mereka dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ia juga mengapresiasi Komisioner KPU dan Bawaslu serta aparat keamanan atas pelaksanaan pemilu yang aman, jujur, dan adil.

Menurut Indra Subekti, sesuai Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, tugas pimpinan sementara terbatas pada memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif. Ia meminta dukungan aktif dan profesional dari rekan-rekan dewan untuk kelancaran pelaksanaan tugas tersebut.

 

Indra Subekti menambahkan bahwa dengan pengucapan sumpah/janji yang telah dilaksanakan, peresmian anggota DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan 2024-2029 dan pemberhentian anggota DPRD periode 2014-2019 telah memenuhi ketentuan hukum dan keabsahannya.

 

“Atas nama pimpinan sementara dan seluruh anggota dewan, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota DPRD masa jabatan 2014-2019 atas pengabdian mereka di lembaga DPRD Kabupaten Sintang,” tutup Indra Subekti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *