Sintang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun 2024 untuk mengumumkan Pimpinan DPRD Kabupaten Sintang Masa Jabatan 2024 – 2029.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang Sementara, Indra Subekti, yang didampingi oleh Wakil Ketua, Yohanes Rumpak, di ruang sidang DPRD Sintang pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Ketua DPRD dan Ketua Pimpinan Rapat Indra Subekti menjelaskan berlandaskan Pasal 164 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan DPRD kabupaten/kota berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD. Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa partai politik yang memperoleh suara terbanyak berhak mengisi kursi pimpinan DPRD.
“Melalui pimpinan partai politik setempat, anggota DPRD kabupaten/kota yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD diusulkan kepada pimpinan sementara DPRD. Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik untuk ditetapkan,” jelasnya.
Berdasarkan instrumen hukum dan sesuai peraturan tata tertib dewan, surat-surat masuk terkait hal ini telah disampaikan kepada pimpinan sementara DPRD, antara lain:
1. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Nomor: 20.6-SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2024 tanggal 24 Agustus 2024 mengenai penetapan pimpinan DPRD serta ketua fraksi DPRD Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat periode 2024-2029, dan surat Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Sintang Nomor: 181/N.K-DPD/NASDEM/IX/2024 tanggal 17 September 2024 perihal yang sama.
2. Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP-PDI Perjuangan) Nomor: 6818/IN/DPP/IX/2024 tanggal 23 September 2024 mengenai pengesahan dan penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Sintang, serta surat Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Sintang Nomor: 185/EX/DPC-STG/IX/2024 tanggal 30 September 2024 perihal yang sama.
3. . Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor: 09-0410/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 tanggal 7 September 2024 tentang alat kelengkapan I DPRD Kabupaten Sintang periode 2024-2029, serta surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Sintang Nomor: KB-04/09-179/A/DPC-GERINDRA/2024 tanggal 16 September 2024 mengenai penunjukan wakil ketua dan ketua fraksi.
Berdasarkan surat-surat masuk tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sintang periode 2024-2029 adalah Indra Subekti, Wakil Ketua 1 adalah Yohanes Rumpak, dan Wakil Ketua 2 adalah Sandan.
Ketua DPRD Sintang menyampaikan adapun usulan atau rekomendasi pemilihan pimpinan DPRD yang diumumkan dalam rapat paripurna hari ini merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa pimpinan DPRD adalah satu kesatuan yang bersifat kolektif dan kolegial,” tambahnya.
Dilanjutkannya lagi “kolektif dan kolegial” berarti tindakan atau keputusan rapat paripurna oleh satu atau lebih unsur pimpinan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai keputusan semua unsur pimpinan DPRD. Rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD juga memiliki kekuatan hukum yang sama.
Guna menindaklanjuti surat-surat masuk dari ketua DPD dan/atau ketua DPC partai politik, kami akan menyusun keputusan DPRD Kabupaten Sintang mengenai usulan peresmian pengangkatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang masa jabatan 2024 – 2029,” tutup Indra