Camat Kayan Gencar Program Bumdesma

SINTANG – Program BUMDESMA (Badan Usaha Milik Desa Bersama) bertujuan untuk meningkatkan ekonomi desa melalui kerja sama antar desa.

BUMDESMA sendiri merupakan badan usaha yang berbeda dengan Pemerintah Desa, meskipun memiliki posisi yang sama dengan badan usaha lainnya. BUMDESMA dapat dibentuk oleh dua atau lebih desa yang bekerja sama.

BUMDESMA dapat berperan sebagai wadah untuk diversifikasi program pemberdayaan masyarakat. Program tersebut tidak hanya terfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga mencakup peningkatan kapasitas, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sosial.

Terkait program Bundesma media mengkonfirmasi Camat Kayan Hulu, Yudius menjelaskan hingga saat ini Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Lestari Kayan Hulu masih terus berjalan dengan baik dan mempunyai manfaat atau berkontribusi serta mampu memperbaiki jalan-jalan di desa-desa yang kami anggap menjadi akses penting untuk masyarakat.

 

“Saat ini Bumdesma Lestari Kayan Hulu mengerjakan jalan usaha tani, mengerjakan jalan antar desa juga masih sampai sekarang,” kata Yudius saat ditemui di cafe hotel ladja sintang Sintang, 5 Oktober 2024.

Hingga saat ini, ungkap Yudius, dari 31 desa di Kayan Hulu, hanya tersisa 2 desa saja yang belum tergarap. Dua desa tersebut adalah Desa Merah Arak dan Desa Empakan.

“Kita harapkan mereka bisa menggarap jalan-jalan desa, minimal bisa fungsional atau bisa dilewati dengan lancar oleh masyarakat,” harapnya.

Diakuinya, dengan adanya Bumdesmas Lestari Kayan Hulu, jelas sangat membantu masyarakat. Pemerintah juga terbantu dengan hadirnya Bumdesma karena berperan mengurangi beban pemerintah dalam memperbaiki jalan.

“Apalagi kebutuhan utama masyarakat kan infrastruktur jalan, ya kan. Oleh karena itu kita harapkan Bumdesmas Lestari Kayan Hulu bisa maksimal menangani infrastruktur jalan untuk menghubungkan antar desa,” harapnya.

“Saya sendiri punya konsep empat dua dua. Konsep itu saya adopsi dari konsep mantan Bupati Sintang Pak Simon Djalil yakni enam, tiga dua. Konsep itu saya ubah dengan pola empat dua dua,” jelasnya.

“Empat itu maksudnya ruas jalan yang menghubungkan dari kecamatan ke kabupaten dengan roda empat, dari kecamatan ke desa itu 2, kemudian antar dusun bisa menggunakan roda 2,” jelas Yudius.

Rilis Kominfo sintang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *