Haji Senen Maryono Bersama Anggota DPRD Lainya, Hadiri Rapat Konsultasi Pansus tentang Perubahan Peraturan Tatib DPRD Sintang di Kantor Gubernur Kalbar

Sintang- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, Haji Senen Maryono bersama beberapa anggota DPRD Sintang lainya,hadir dalam rapat konsultasi bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Kalbar.

Rapat ini bertujuan untuk membahas perubahan kedua terhadap beberapa poin dalam Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Sintang yang tercantum dalam Peraturan DPRD Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2018.

Rapat yang dipimpin oleh Biro Hukum Provinsi Kalbar ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga, termasuk anggota Pansus (Panitia Khusus) DPRD Sintang yang sedang mempersiapkan perubahan terhadap beberapa pasal dalam Tatib DPRD Kabupaten Sintang.

Haji Senen Maryono, sebagai anggota Pansus, turut serta dalam proses pembahasan tersebut guna memastikan bahwa perubahan yang dilakukan dapat meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas-tugas DPRD.

“Perubahan ini penting untuk menjawab tantangan yang ada di lapangan, terutama dalam hal prosedur dan mekanisme kerja DPRD yang perlu lebih disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” ungkap Haji Senen Maryono Via Whatsup 6 november setelah rapat.

“Kami ingin memastikan bahwa Peraturan Tatib DPRD Kabupaten Sintang dapat lebih baik dan lebih efisien dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran.”

Beberapa poin yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi perubahan mekanisme pembahasan anggaran, prosedur pemilihan pimpinan DPRD, serta penguatan peran komisi-komisi DPRD dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi terkait kebijakan pemerintah daerah. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan sinergi antara DPRD dan eksekutif di Kabupaten Sintang.

Haji Senen Maryono juga menambahkan bahwa dengan adanya perubahan Tatib yang lebih jelas dan terstruktur, proses-proses pengambilan keputusan di DPRD Kabupaten Sintang dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, serta lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

“Kami berharap setelah peraturan ini direvisi, proses legislasi dan pengawasan akan berjalan lebih baik. Perubahan ini bertujuan agar seluruh anggota DPRD dan masyarakat dapat lebih mudah memahami dan menjalani setiap ketentuan yang ada,” tambahnya.

Rapat konsultasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD Sintang untuk terus memperbaiki kualitas kerja legislatif, memastikan bahwa peraturan yang ada sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan di daerah, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat Sintang secara keseluruhan.

Dengan disusunnya perubahan kedua terhadap Peraturan Tatib DPRD Sintang, diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang lebih profesional, serta meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Sintang.tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *