Sintang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, H. Indra Subekti, menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. PP tersebut mengatur tentang penghapusan piutang macet yang ditanggung oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berita ini saya baca kemaren di media detik.com beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kebijakan ini akan sangat membantu sektor UMKM yang selama ini menghadapi kesulitan akibat kredit yang tidak dapat dilunasi.
Indra Subekti mengatakan bahwa PP 47/2024 memberikan angin segar bagi banyak pelaku UMKM, terutama yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta industri kreatif seperti mode, busana, kuliner, dan lainnya.
Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah yang memberi kesempatan kepada UMKM untuk dapat “mulai dari nol” kembali, dengan menghapuskan beban kredit macet yang telah menghambat perkembangan usaha mereka.kata indra. 15 November 2024
Namun, diungkapkan Indra, meskipun aturan ini menjadi payung hukum bagi bank BUMN untuk melakukan penghapusan kredit mangkrak, tidak semua UMKM dapat merasakan manfaat dari kebijakan tersebut.
“Ada ketentuan tertentu yang harus dipenuhi, dan hanya UMKM yang bergerak di sektor-sektor yang telah ditentukan yang dapat memperoleh penghapusan piutang tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Indra menambahkan, meskipun kebijakan ini sangat positif, pemerintah daerah juga perlu bekerja sama dengan lembaga keuangan dan pihak terkait lainnya untuk memastikan informasi mengenai aturan ini sampai ke seluruh lapisan UMKM, terutama di daerah-daerah pelosok seperti Kabupaten Sintang.
“Kami berharap agar pemerintah pusat dapat melakukan sosialisasi yang lebih intensif, sehingga seluruh pelaku UMKM di Sintang, baik yang baru mulai maupun yang sudah lama beroperasi, dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,” tutur Indra Subekti.