Lusi Tegaskan Larangan Aparatur Desa Terlibat dalam Tim Pemenangan Paslon 

Sintang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Lusi, menegaskan bahwa seluruh aparatur negara, khususnya kepala desa dan perangkat desa, harus mematuhi ketentuan yang melarang mereka terlibat dalam politik praktis, termasuk menjadi tim pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Lusi mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini tidak hanya merusak prinsip netralitas, tetapi juga dapat berakibat pada sanksi pidana jelas Juni .21 Oktober 2024

Pernyataan ini disampaikan Lusi sebagai respons terhadap semakin gencarnya politik praktis yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aparatur desa, menjelang Pilkada 2024.

Menurutnya, sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, larangan bagi aparatur negara dan perangkat desa untuk terlibat dalam kampanye atau mendukung salah satu Paslon sudah sangat jelas, dengan ancaman sanksi yang tegas.

“Kepala desa dan perangkat desa harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan tetap menjaga netralitas. Tidak ada ruang bagi mereka untuk terlibat dalam tim pemenangan calon kepala daerah. Apabila melanggar, ada ancaman sanksi pidana yang bisa dijatuhkan,” tegas Lusi.

Lusi juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi yang lebih berat, termasuk pemberhentian dari jabatan kepala desa atau perangkat desa, bahkan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh aparatur desa di Kabupaten Sintang untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi Pilkada 2024 dan mematuhi peraturan yang ada.

Lebih lanjut, Lusi menekankan pentingnya peran kepala desa dan perangkat desa dalam memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam menyikapi Pilkada.

“Kepala desa dan perangkat desa harus menjadi contoh bagi warga dalam menjaga suasana kondusif dan aman selama masa kampanye. Mereka harus fokus pada pelayanan masyarakat dan tidak terjebak dalam politik praktis yang bisa merusak reputasi mereka,” kata Lusi.

Dengan langkah ini, diharapkan Pilkada 2024 di Kabupaten Sintang dapat berjalan dengan adil, transparan, dan bebas dari praktik politik yang merugikan. Penerapan aturan yang ketat terhadap netralitas aparatur desa diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *