Ketua KPU Sintang: Tidak Ada Informasi Resmi Soal Penundaan Pelantikan

 

Sintang- Terkait  isu penundaan pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sintang akan tetap dilaksanakan pada 10 Februari 2025

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, Edi Susanto, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penundaan pelantikan walikota dan bupati yang dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025. Hal ini disampaikan Edi Susanto dalam sebuah wawancara dengan media beberapa waktu lalu.

Menurut Edi Susanto, pelantikan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, di mana pelantikan kepala daerah akan dilakukan pada tanggal 10 Februari asalkan tidak ada sengketa yang menghalanginya.

“Sampai saat ini, KPU Sintang belum menerima surat tertulis yang resmi terkait penundaan pelantikan tersebut. Informasi yang beredar mengenai penundaan hingga tanggal 12 Maret belum didukung dengan surat resmi dari pihak terkait,” ujar Edi.

Edi juga menegaskan bahwa sesuai dengan ketetapan dari Tahun Anggaran Pemerintah (TAPEM) bersama DPR RI, pelantikan akan tetap diselenggarakan sesuai dengan rencana awal, kecuali ada informasi resmi dan surat yang mengkonfirmasi penundaan tersebut.

Pihak KPU Sintang terus memantau perkembangan dan siap untuk mengikuti arahan dan ketetapan yang dikeluarkan secara resmi terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah di Kabupaten Sintang.(cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *