Sintang – Forum Honorer Kabupaten Sintang pada Selasa, 14 Januari 2025, menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Sintang. Aksi ini merupakan bentuk protes atas belum terealisasinya pengangkatan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Forum Honorer Kabupaten Sintang, Ellysius, menegaskan bahwa aksi ini dilakukan untuk menuntut hak-hak mereka sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang.
Ellysius, yang juga merupakan tenaga honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, menyatakan bahwa dirinya dan rekan-rekannya yang turut serta dalam aksi tersebut tidak lulus seleksi PPPK, meskipun masa kerja mereka ada yang sudah lebih dari 20 tahun. Ia juga menyayangkan sistem seleksi PPPK yang dinilai kurang transparan, mengingat mereka sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun tetap tidak lolos dalam seleksi.
“Kami melaksanakan aksi ini untuk menuntut hak kami. Kami yang tidak lolos seleksi ini rata-rata sudah mengabdi lama, sementara yang lolos banyak yang baru 2-3 tahun menjadi honorer,” ujar Ellysius.
Tuntutan utama mereka, menurut Ellysius, adalah agar Pemkab Sintang mengangkat mereka menjadi PPPK penuh waktu dan mengajukan permohonan kepada Kementerian PAN RB, BKN, dan Kementerian Dalam Negeri untuk mewujudkan pengangkatan tersebut.
Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, mengungkapkan dukungannya terhadap aspirasi para tenaga honorer. Ia sepakat untuk tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer baru, dan menyarankan agar Pemkab Sintang fokus pada penyelesaian pengangkatan bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.
Kartiyus menjelaskan, pada awalnya jumlah tenaga honorer di Kabupaten Sintang mencapai hampir 6.000 orang, yang merupakan angka terbesar di Kalimantan Barat. Namun, melalui seleksi PPPK, Pemkab Sintang berhasil mengurangi jumlah tersebut, dengan sekitar 3.800 tenaga honorer yang masih terdata di BKN pada 2022. Pada tahun 2024, sebanyak 1.200 orang diterima sebagai PPPK, menyisakan 2.600 orang yang belum diangkat.
“Memang kewajiban pemerintah untuk menyediakan lapangan pekerjaan. Namun, kita harus mengakui keterbatasan anggaran. Anggaran belanja pegawai di Sintang saat ini sudah mencapai 39 persen dari APBD, melebihi batas yang ditetapkan yaitu 30 persen,” ujar Kartiyus.
Ia juga mengimbau agar para tenaga honorer yang belum diangkat sebagai PPPK dapat bersabar. Pengangkatan PPPK, menurutnya, harus dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
Kartiyus menegaskan, meskipun ada keterbatasan anggaran, Pemkab Sintang akan terus berusaha membuka formasi-formasi baru untuk tenaga honorer, sembari memperjuangkan hak-hak mereka agar bisa diangkat menjadi PPPK.(cok)