Sintang, ZonaKapuas.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri mengapresiasi Polsek Kelam Permai yang telah mengamankan penimbun BBM Bersubsidi.
“Tentu kita sangat mengapresiasi, karena Polsek Kelam ini sangat proaktif terhadap kejahatan yang sangat merugikan masyarakat,” ucapnya belum lama ini.
Menurutnya, masyarakat juga harus proaktif jika ada melihat hal hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar yang berpotensi melakukan kejahatan.
“Jika ada melihat hal yang mencurigakan, silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib, pesan saya, jangan takut jika itu menyangkut kepentingan yang positif,” pesannya.
Sebelumnya, Polsek Kelam Permai mengamankan seorang pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar di Jalan Sintang – Putussibau, Dusun Pelimping Baru, Desa Pelimping, pada Kamis 8 September 2022.
Penangkapan pelaku seorang pria berinisial KB (60) ini berawal dari petugas Polsek Kelam Permai yang pada saat itu melaksanakan patroli rutin yang mana sedang melewati kawasan Desa Pelimping.
Dalam patroli tersebut tak sengaja terpantau oleh petugas kepolisian aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh seorang warga yang diduga terkait penimbunan BBM bersubsidi dan benar saja ketika petugas melakukan pengecekan ditemukan belasan drum dan puluhan jeriken minyak yang berada di dalam bangunan tersebut.
Singkat saja petugas Polsek Kelam Permai langsung mengamankan pelaku dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa 12 drum minyak jenis pertalite, 2 drum minyak jenis solar dan 35 jeriken minyak jenis pertalite.
Kapolsek Kelam Permai Iptu Eko Supriyatno menjelaskan penangkapan yang dilakukan oleh personilnya tersebut terjadi tepat beberapa hari sebelum keputusan resmi kenaikan BBM.
“Apa yang dilakukan oleh pelaku ini sudah jelas demi keuntungan pribadi lewat upaya menimbun BBM untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi mengingat sebelum resmi adanya kenaikan BBM sudah terdapat wacana, sehingga oknum-oknum ini berusaha memanfaatkan keadaan dengan menimbun dari jauh hari dan dijual setelah harga naik,” jelas Eko.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 53 huruf c UU NO.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun penjara.
(***)