www.zonakapuas.com.Sintang- Dugaan Kasus Penganiayaan Yang dilakukan oleh Istri Kepala Desa Sungai Labi terhadap Korban Istri mantan anggota BPD Sungai Labi, masih belum ada kejelasan sejauh mana alur perkara yang resmi dilaporkan dan ditangani oleh Polsek Kelam Permai Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, demikian disampaikan oleh Marsilus Marjono selaku Suami Korban Inisial AAP Ke media ini pada Senin 9 November 2020.
“sampai saat ini kami selaku pihak pelapor masih belum mendapatkan jawaban sudah sejauh mana laporan kami ke pihak polsek kelam” terangnya lagi.
Korban Inisial AAP kelahiran Tahun 1975 yang berumur sekitar 46 tahun Diduga di Aniaya oleh Istri Kades inisial A bersama kedua Anaknya inisial E dan N, di Kediaman Korban sendiri pada Rabu 19 Agustus 2020 sekitar Pukul 18.00 Wib, telah di Tangani Polsek Kelam Permai Pada Kamis 20 Agustus 2020, saat ini telah ditangani di Polsek Kelam Permai, Dan hanya saja Tersangka sementara tidak ditahan. Dan masih bekeliaran di lingkunganya tanpa ada beban masalah apapun.ungkap Marsilus Marjono.
Sementara itu di tempat terpisah media ini juga mengkonfirmasi Kapolsek Kelam Permai Iptu Eko Supriyatno, SAP. M. M. Ap diterangkanya terkait Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap korban AAP telah P21 dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) tinggal kami serahkan ke Jaksa Penuntut, Sebab untuk materi perkara telah di tangan JPU, Jelas Kapolsek Kelam saat dihubungi Via Whatshapp 10/10 2020.(cok/red)