Sintang, ZonaKapuas.com – Maria Magdalena, Anggota DPRD Kabupaten Sintang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan media sosial untk hal-hal yang positif dan bermanfaat.
Ia mengingatkan untuk masyarakat pengguna media sosial agar tidak menyalahgunakan media sosial karena bisa di proses secara hukum. Hal ini ia sampaikan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta guna meminimalisir penyalahgunaan media sosial itu sendiri.
“Masyarakat kita ingatkan kembali dalam menggunakan media sosial, sebab sudah banyak contoh kasus yang diproses hukum gara-gara menyalahgunakan media sosial, seperti penyebaran hoax, penipuan, aktifitas komersial, tindak kriminal, penyebaran isu sara,” kata Maria. (08/06/2022).
Ia juga menyarankan agar media sosial dapat digunakan dengan bijak agar memudahkan kita dalam mengakses informasi atau berkomunikasi dengan banyak orang, serta memperluas pergaulan.
“Jika kita gunakan untuk ha-hal positif, media sosia tentu akan sangat bermanfaat. Selain sebagai alat komunikasi, juga dapat digunakan untuk sarana bertukar pikiran. Selain itu media sosial juga dapat digunakan untuk berjualan onine,” ungkapnya.
Ia mengingatkan kepada pengguna media sosial jangan sampai salah dalam menggunakan media sosial, karena ada Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang justru dapat menjadi bumerang kita jika tidak menggunakan media sosial dengan bijak.
“Harus dipahami, bahwa media sosial adalah salah satu sarana media untuk berkomunikasi. Termasuk berbagi hal-ha yang positif.Jadi, gunakan media sosia secara baik,” pesan Maria.
Maria Magdalena meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar jangan sampai melanggar undang-undang ITE.
“Alangkah baiknya kalau media sosial bisa digunakan untuk memberi hal-hal yang positif, seperti salah satunya pendidikan politik pada masyarakat luas,” terangnya.
“Pemanfaatan media sosial juga bisa menjadi sarana beajar bagi peserta didik. Media Sosial itu dibangun untuk tujuan yang baik,” tutupnya.
(***)