Sintang, ZonaKapuas.com – Belasan warga dari beberapa desa perbatasan Kecamatan Ketungau Hulu menghadiri mediasi dengan PT Permata Lestari Jaya (PT PLJ) di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Selasa 12 Juli 2021.
Mediasi tersebut dihadiri Heri Jambri, Wakil Ketua DPRD Sintang yang juga Ketua Koperasi Lintang Batas.
“Hari ini, warga Kecamatan Ketungau Hulu tepatnya Desa Idai mendapat undangan dari Distanbun Sintang untuk memfasilitasi permasalahan antara Koperasi Lintang Batas dengan PT PLJ,” ungkap Heri Jambri, Kamis, 14 Juli 2022.
Ia mengatakan, inti dari permasalahan tersebut adalah Koperasi Lintang Batas mengajukan sertifikat hak milik atas lahan plasma dengan PT PLJ. Karena dalam perjanjian awal bahwa 30 persen lahan plasma yang tidak dibayar perusahaan untuk petani. Sementara 70 persen untuk lahan inti atau disilakan untuk Hak Guna Usaha (HGU)
“Masalahnya perusahaan memaksa supaya kami memakai HGU. Makanya kami tolak. Kami kemudian mengajukan sertifikat hak milik dan telah terbit.
Tapi sertifikat kami digugat ke PTUN oleh perusahaan. Sementara itu adalah lahan plasma yang sudah disepakati dengan perusahaan,” klaimnya.
Di samping itu, Heri Jambri juga mengungkapkan, bahwa banyak lahan-lahan yang belum diserahkan ke perusahaan sekarang sudah menjadi HGU. Maka, Heri Jambri meminta Menteri ATR BPN yang katanya akan memberantas mafia tanah supaya melaksanakan janjinya untuk turun ke lapangan.
“Saya mau tantang Menteri ATR/BPN, apakah betul dia akan memberantas mafia tanah yang dilakukan perusahaan perkebunan khususnya di daerah perbatasan, yakni Desa Idai, Desa Sebetung Paluk, Desa Sejawak dan Desa Sekaih,” ujarnya.
Yang mana, pada saat saat ini masyarakat tidak tahu kalau lahan mereka justru masuk HGU perusahaan PLJ. Makanya pihaknya akan menggugat pemerintah khususnya BPN.
“Tapi tanpa kami gugat seharusnya Menteri ATR-BPN yang baru bertindak memberantas mafia tanah. Kenapa saya sebut mafia tanah? Masyarakat tidak menyerahkan tanah, bagaimana mereka bisa mendapat alas hak HGU? Nah di sini jelas terjadi mal administrasi. Artinya, masyarakat atau kepala desa tidak tahu menahu tapi terbit HGU. Makanya saya minta penegak hukum turun ke lapangan terhadap kejahatan yang dilakukan PT Permata Lestari Jaya ini,” jelasnya.
“Maka untuk itu saya meminta kalau memang masih ada keadilan di negara ini, kalau memang betul menteri BPN akan memberantas mafia tanah atas perintah Presiden Jokowi, saya minta buktikan. Pertama lakukan pada Permata Lestari Jaya ini. Kejahatan apa yang mereka lakukan? Pencucian uang. Karena mereka mengagunkan tanah kami yang tidak diserahkan ke bank. Ini kejahatan. Kejahatan lainnya terjadi maladministrasi,” sambung Heri Jambri.
Oleh karena itu, politisi Partai Hanura ini meminta tim mafia tanah, kepala Menteri ATR-BPN turun tangan datang ke Sintang, lihat kejadiannya dan cabut semua HGU yang dilakukan oleh Kepala BPN sebelumnya.
“Tinjau ulang HGU. Jangan sakiti rakyat. Pemerintah punya program yang mulia, tapi dikhianati oknum yang tidak bertanggung jawab. Yang merugikan rakyat,” ujarnya.