Ketua DPD LPM Provinsi Kal-Bar Apresiasi Pergub Untuk Peladang Yang Dikeluarkan Gubernur Kal-Bar

Pergub Tentang Peladang Yang Dikeluarkan Oleh Gubernur Kalimantan Barat
Foto:Pergub Yang Dikeluarkan Oleh Gubernur Kalimantan Barat

 

 

Www.zonakapuas.com-Pontianak –
Masih teringat beberapa waktu lalu.Adanya permaslahan penangkapan para peladang harus terjerat ke ranah hukum karena membakar lahanya pada musim kemarau yang berakibat seluruh Indonesia termasuk kalimantan barat menjadi propinsi berselimutkan polusi  asap.

Dengan adanya penangkapan para peladang membuat organisasi yang terdiri dari beberapa aliansi yang membela peladang menjadi pusat perhatian seluruh dunia.Dan para aliansi serta organisasi menuntut agar peladang di bebaskan dan dibuatkan pergub dan perbup yang bertujuan melindungi dan memberikan aturan jelas buat peladang khususnya di kalimantan barat.

“Saya sangat mengapresiasi atas keputusan gubernur dalam hal mengatasi  keresahan para peladang selama ini,yang terjawab sudah dengan dikeluarkanya pergub(peraturan Gubernur) kalimantan barat nomor 103 tahun 2020  tentang pembukaan areal lahan pertanian  berbasis  kearifan lokal,yg ditetapkan pada tanggal, 16 Juni 2020″ ungkap Elisius Aidi selaku ketua DPD LPM Kalimantan Barat” (19/7/2020)

Lanjut Aidi , hal ini juga  mengindikasikan bahwa pemerintah propinsi Kalimantan Barat, benar serius dalam memperjuangkan nasib peladang dan semoga diikuti oleh propinsi l kalimantan lainya.

Sehingga apa yg menjadi kekhawatiran selama ini oleh peladang dikalimantan Barat,sudah bisa sedikit lega dengan terbitnya Pergub nomor,103 tahun 2020,dan pergub ini haruslah kita sosialisasikan  sampai kedaerah daerah pelosok,Kalimantan barat, yang belum terjangkau oleh media masa.

“ini lah tugas kita bersama sama,dan dalam hal ini  berbagai ormas dan masyarakat yang selama ini menyuarakan tentang perjuangan mereka tak sia sia, hasil nya suara mereka di akomudir oleh pemerintah daerah Kalimantan Barat”.

Sebab peran Gubernur  Kalimantan barat  Sutarmidji,  sangat lah menentukan nasib para peladang dimasa akan datang,dengan menyerap dari berbagai masukan dan saran dari berbagai pihak akhirnya Pergub tersebut dikeluarkan demi kepentingan masyarakat peladang.

DPD LPM Kalbar mengajak kita semua agar kita kawal dan kita sosialisasikan isi dari pergub.nomor,103 tahun 2020 kepada masyarakat luas, sehingga nantinya,dapat berjalan sesuai apa yg tertuang didalam pergub tersebut.Ini perjuangan teman teman OKP yg di pelopori oleh pemuda Dayak Kalbar serta Lembaga lembaga Lainnya yg konsen terhadap peladang dalam satu wadah  perjuangan yang murni dalam.satu wadah ALIANSI PELADANG KALIMANTAN, semoga ini menjadi catatan sejarah untuk anak cucu kita bahwa kepeminpinan Gubernur Tahun,2020 ada yang dapat kita cerita kan kepada generasi penerus dikalimantan Barat.terang Aidy.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *