Aduh! Pihak Ketiga  Potong Dana PKH, Bulog Tidak Sediakan Beras Untuk BPNT

Www.zonakapuas.com.Sintang, Terkait program Pemerintah mengenai Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) bagi Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) Pada Masa Covid-19 Di Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, Yang Diduga Jadi Ajang Bisnis dan Pengelembungan Harga oleh Pemilik Agen dan Pendamping atau Toko Sesuai dengan pemberitaan berbagai media beberapa waktu yang lalu, mendapat sorotan Tajam bagi Pemerintah dan Publik, Kemudiaan menggelar Klarifikasi hingga Terdengar  Gontok Gontokan hingga situasi sempat memanas Dan Dalam Klarifikasi Sempat mendesak Mencurigai Legalitas Anggota Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia ( GNPK- RI ) Kalimantan Barat, oleh salah seorang anggota Rapat tersebut dan kemudian tenang setelah di ambil alih pembicaraan oleh Camat Ketungau Tengah.

Maka dalam menyikapi Pemberitaan tersebut Unsur Pimpinan Kecamatan Ketungau tengah yang terdiri dari Camat, Polsek ,Koramil, Andre selaku Pengusaha Toko Usaha Baru  Nara Sumber Sandy   Anggota PW Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia ( GNPK- RI ) Kalimantan Barat  menggelar Klarifikasi pada Senin 11 Mei 2020 di Ruang Kerja Camat Ketungau Tengah.

Ketika Dihubungi lewat Selular miliknya Camat Ketungau Tengah yang memimpin Rapat mengatakan bahwa “Kemarin kita telah meminta penjelasan dari agen Penyalur Dana BPNT, Mereka (Andre) Menjelaskan Tidak ada Pemotongan dana tersebut dihadapan Forkopimcam LSM, kata Camat Ketungau Tengah Dakun S.Sos. pada 12 Mei 2020.

Sementara Camat Ketungau Tengah Dakun S.Sos, menjelaskan Video Klarifikasi “Kalau Program Keluarga Harapan ( PKH ) telah disepakati, Penarikan uang tunai diatas 500.000,-Rupiah dipotong ( Di Cas / bahasa setempat ) Rp 20 Ribu Rupiah per Sekali tarik per Tiga Bulan, Dan apabila Penarikan Uang tunai Dibawah Rp 500 000,- Rupiah di kenakan Biaya Potongan (cas) Rp 5000,-Rupiah  sampai Rp 15 000 Rupiah, Itu ketentuannya yang saya dengarkan tadi bahwa Rp 5000 Rupiah tersebut untuk Pendamping dan Rp 15.000 Rupiah tersebut Untuk keuntungan Agen, Itu yang PKH, Kemudian bagi BPNT yang tadi menurut Keterangan Agen tidak ada Potongan namun bisa diperjelas Kembali oleh Pihak Agen Penyalur BPNT, yaitu Uang Penerima Mamfaat yang sebesar Rp 200.000 tersebut telah sesuai dengan Harga Sembako yang telah di salurkan kami  hanya memediasi  karena ada Dua Jenis Bantuan yaitu PKH dan BPNT, jelas Dakun S.Sos, saat gelar klarifikasi 11/05/2020.

Andre selaku Pengusaha Toko Usaha Baru dalam Gelar Klarifikasi menjelaskan kembali bahwa Selama ini yang Namanya Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) tidak pernah ada Potongan, BPNT yang kita Salurkan  sebenarnya seperti biasanya beras Bulog 10 Kg, itu prosedurnya yang penting ada daging ataupunTelur bisa, seperti yang telah kita salurkan termasuk Ikan Teri, Kemudian Masalah Beras TJ 8 Kg tersebut, telah disepakati bersama Pendamping dan penerima Bantuan, alasannya Karena Bulog tidak Bisa menyediakan beras Bulog untuk suplay ke agen agen yang 10 kg , maka dengan kondisi ini, Agen agen diwajibkan menyalurkan beras Non Subsidi atau beras Tokoh seperti beras Merek TJ berat 8 kg tersebut, jelas Andre.

Mengenai potongan PKH biasanya PKH itu 3 Bulan sekali cair , jadi berbeda beda jumlah yang diterim, ada yang Rp 1 Juta, ada yang 2 Juta, Jadi Agen Menyediakan Modal uang tunai jadi bukan Bank yang memberi , jadi kesepakatan dari Agen dan Pendamping ada Potongan atau premi ( cas ) untuk Agen, karena Tarif penarikan uang tunai di atm juga ada biaya, maka Mandiri ini menunjuk agen, dan kita tidak memaksa bahwa PKH harus tarik uang di Agen,kata Andre

Sandy mengatakan seperti apa yang telah saya jelaskan semula di media bahwa saat klarifikasi tidak ada perubahan Harga, Jadi penerima Mamfaat  hanya mendapatkan Beras merek TJ 8 kg 1 sak dengan Harga Beras 1 Sak Rp 110.000,- Rupiah, Telur 18 Butir Rp 40.000,-, dan Ikan Teri biasa 1/2 kg Rp 40.000,-, Jadi Harga Harga Sembako di Agen lebih tinggi dibanding toko toko yang lain di Merakai.

Sandy mengatakan Ketika Saya mempertanyakan mengenai BPNT apakah telah memiliki dasar hukum untuk meletakkan harga sembako bagi Penerima Mamfaat seperti Beras TJ 8 kg seharga Rp 110.000 per sak, Sontak IPTU Raharja Kapolsek Ketungau Tengah mengambil alih pembicaraan menyanggah mengatakan “Bahwa Dasar hukumnya pasti ada kata Kapolsek ketungau tengah, silahkan Tanyakan pemerintah yang ngasih bantuan sana, jangan tanyakan dengan kita, Tetap ada itu, kapolsek Juga mentakatan bapak sandy jangan berlebihan nanya dasar hukum”, ungkap Sandy

Sandy kembali menjelaskan, Saya kembali mempertanyakan Apakah ada sejenis surat yang dapat saya lihat sebagai bahan saya untuk tidak salah berbicara, Kemudian Iptu Raharja menyanggah kembali, Bahwa itu tugas BPK pak Sandy, Jadi jangan berlebihan nanya itu, dia itu ( andre ) jual lada , jual karet, itulah untuk Rp 15.000,-Rupiah, pak sandy bukan Penyidik,  itu penyidik yang berhak menanyakan seperti itu, dijawab atau tidak itu punyak hak, tidak ada hak pak Sandy menanyakan itu, kalo semua ditanyakan itu pengadilan nanti bongkar, jadi bapak tidak ada hak untuk menanyakan itu, hingga Saya sebagai Anggota GNPK – RI mengiakan pesan Kapolsek, tutur Sandy kepada Tim awak media.

Dan Saya berharap Sesuai dengan penyampaian Kapolsek Ketungau Tengah, hanya Penyidik yang berhak untuk mempertanyakan Dasar hukum penetapan Harga Sembako di Kecamatan Ketungau Tengah, bahkan di seluruh Indonesia  dan Menurut Kapolsek Ketungau Tengah IPTU Raharja, GNPK- RI tidak ada hak untuk mempertanyakan Dasar Hukum Penetapan Harga Sembako dalam Rangka Covid -19, maka Saya berharap Bapak KAPOLRI, Kapolda Kalbar, Kapolres Sintang, Untuk untuk mengusut Tuntas masalah Dugaan Pemotongan Uang PKH dan Penggelembungan Harga BPNT, dan Saya siap Buat keterangan Resmi, dan berharap Juga Ketua Umum GNPK -RI Di Jakarta dan PW GNPK-RI Provinsi Kalbar, untuk membantu Menuntaskan Masalah ini, Pinta Sandy.(red.TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *