Www.zonakapuas.com.Sintang-Mantan wakil Bupati Kab Sintang Askiman menanggapi terkait kebijakan pemerintah Kabupaten Sintang yang keputusannya agak tidak tegas terhadap permasalahan ahmadiyah.
Jika Pemerintah Pusat dan MUI sudah menyatakan aliran Ahmadiyah adalah ajaran sesat seharus nya menurut ajarannya tidak bisa kita pelihara, karena semua keputusan itu pasti sudah dituangkan dalam UUD negara kita terangnya via Wa(11/8/2021)
“pemda tidak boleh membiarkan ajaran Ahmadiyah krna akan meresahkan Umat yg dibawah naungan MUI dan agama lainnya. Dan berpotensi terciptanya instabilitas bagi daerah, termasuk pembiayaan dan pembangunan fasilitas peribadatannya juga tidak dibolehkan menurut mata anggaran bansos atau hibah.
Dimana kan sudah jelas dituangkan dalam kebebasan beragama harus berdasarkan apa yg telah diatur UUD 45 dan ketentuan peraturan lainnya, persoalan permintaan perlindungan kepada Pemda hanya sebatas kemanusiaan ketika ada indikasi akan terjadi instabilitas “selain itu tidak boleh”.tegasnya
Lanjut Askiman harapan saya dalam menata serta mengatur dan menentukan strategi kebijakan pemerintah terhadap sosial kemasyarakatan dan keagamaan jgn ada tendensi politis.
“Tidak semua persoalan sosial dan keagamaan yg harus kita akomodirkrna persoalan ini akan fatal akibatnya jika menjadi pandangan yg berbeda jika salah menyikapinya.
Askiman juga menjelaskan ekonomi Daerah pada saat ini sangat kesulitan sudah berulangkali terjadi refocusing anggaran baiknya kita menangani program yg sangat perioritas dan mendesak saja.
Dapat kita bayangkan penanganan infrastruktur jalan dan jembatan menjadi staknasi di tahun ini bagaimana keadaan kita di tahun yang mendatang lagi.
“paling tepat untuk aliran Ahmadiyah menurut ajarannya sebaiknya kita harus tegas sesuai instruksi MUI sebagai lembaga organisasi mayoritas, jika itu adalah ajaran terlarang dan bahkan dianggap sesat oleh MUI kenapa kita biarkan berkembang dan bertumbuh di Sintang ini.
Bahkan bila dibiarkan dan adanya pembinaan berarti kita salah, karena pembinaan umat beragama baik yang menjadi kewenangan bagian kesra setda stg.Dan kesbangpol, itu adalah terhadap agama yg sah dan resmi serta diakui negara .
” Jangan sampai anggaran kita keluarkan tapi menyimpang dari tujuan dan kewenangan yg sesungguhnya, seperti yang saya baca di media bahwa Pemda akan mendanai dan membina ahmadiyah”.
Saya yakin Aliran Ahmadiyah tidak di akui oleh kementrian agama maka daerah juga tidak boleh melakukan pembinaannya,
Jangan membuat keputusan yg keliru tanpa dasar aturan yg jelas.tutupnya.
red/io