www.zonakapuas.com-Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Welbertus mengingatkan masyarakat Kabupaten Sintang akan pentingnya memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Sebab, Kartu Identitas Anak ini fungsinya sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
KIA merupakan salah satu program pemerintah sebagai salah satu upaya menertibkan administrasi kependudukan.
“Cukup sulit dibayangkan jika anak-anak atau cucu kita tidak memiliki identitas. Untuk itu, kami mengimbau peran aktif orangtua untuk mengurus KIA,” kata Welbertus atau yang biasa disapa bang wel, Kamis (13/7/2021)
Selain itu, dia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sintang yang dinilai maksimal melaksanakan program KIA, bagi anak dari usia 0 – 5 tahun dan 6 – 17 tahun.
“KIA ini bisa dibuat berdasarkan akta kelahiran dan kartu keluarga. Dapat dijadikan pengganti KTP sebelum usia 17 tahun,” tuturnya.
Selain itu, dia juga mendorong pemkab terus melakukan sosialisasi KIA untuk menyadarkan orangtua.
“Di dalam KIA ada kolom yang mencantumkan nama orang tua,” kata dia.
Seperti diketahui, Sejak dikeluarkannya kebijakan KIA lewat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2/2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional.
KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya. Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, juga sama seperti KTP.
KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku kartu ini ternyata juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Kemudian ketika anak Anda berulang tahun yang ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP. Hal ini karena nomor yang tertera di KIA akan sama dengan yang ada di KTP.