Www.zonakapuas.com.Sintang-Tim yang langsung turun untuk memverifikasi wilayah batas daerah Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Sekadau, melakukan verifikasi di desa Sunsong kecamatan Sekadau Hulu kabupaten Sekadau. (23/8/2021).
Dimana kegiatan Tim Verifikasi tersebut berlangsung di dusun Bungkong desa Sunsong Kecamatan Sekadau Hulu, sebagai dasar pertimbangan untuk memutuskan batas wilayah pemerintah daerah Kabupaten Sintang maupun Sekadau.
Aban S, kades Sunsong mengatakan sudah puluhan tahun desa Sunsong di bina kabupaten Sanggau sekarang Sekadau.
“Itu aspirasi masyarakat ,kita berharap kepada para pengambil kebijakan dalam memutuskan Sekmen batas kedua kabupaten Sintang dan Sekadau harus bijak dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” kata Aban S, saat dihubungi media ini, Selasa (24/8/2021).
Adapun aspirasi masyarakat desa Sunsong adalah sebagai berikut:
Kami warga dusun bungkong serta desa sungsong
Dengan tegas mengambil sikap yakni :
Kami tetap memilih menjadi bagian dari desa sungsong Kecamatan Sekadau Hulu kabupaten Sekadau
Kami sudah memiliki identitas kartu keluarga dan KTP elektronik dari pemerintah kabupaten Sekadau.
Kami sudah mendapatkan berbagai jenis bantuan dan bangunan dari pemerintah kabupaten Sekadau.
Kami sudah puluhan tahun
dibina dari kabupaten Sanggau sebelum pemekaran kabupaten Sekadau
kami menolak adanya kegiatan dari luar yang dapat menimbulkan keresahan untuk warga desa sendiri.
Dusun bungkong tidak boleh di ganggu gugat dan harga mati Kabupaten Sekadau
Hadir dalam verifikasi tersebut antara lain dari Biro Pemprov Kalbar, Mayor Agus Topdam XII/Tanjung Pura, Camat Sekadau Hulu Aloysius Ashari, Muspida, perwakilan Camat Sepauk Kabupaten Sintang serta perwakilan warga dari 2 Kabupaten