Berikan Sambutan Sekda Sintang Wakili Bupati Sintang

 

Sintang- Baca sambutan pelantikan ketua dewan Sintang defenitif haji Indra Subekti dan wakil ketua dewan sintang.yohanes rumpak dan Sandan mewakili Bupati Sintang Sekretaris Daerah kabupaten Sintang Kartiyus mengatakan Dewan pengurus partai politik yang keempat para tokoh masyarakat tokoh agama dan tokoh masyarakat serta para hadirin dan undangan .

Pada hari ini kita dapat hadir pada rapat paripurna DPRD kabupaten Sintang dalam rangka pengucapan sumpah janji anggota DPRD kabupaten Sintang hasil pemilihan umum tahun 2024 dalam keadaan sehat walafiat melalui momentum yang berbahagia ini perkenankan saya menyampaikan ucapan selamat kepada anggota DPRD kotak hitam yang telah dilantik pada hari ini.

Dimana rapat paripurna DPRD kabupaten hitam dengan agenda khusus pengucapan sumpah janji anggota DPT bahwa sejuta hasil pemilihan umum tahun 2024 merupakan puncak dan seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintah pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.

Tentunya Kita patut untuk berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali 9 umum yang berjalan dengan latin tertib dan lancar.

Oleh sebab itu atas nama pemerintah saya ucapkan terima kasih serta aplikasi petinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak untuk dikenalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang bagus selanjutnya ucapan terima kasih juga kami ucapkan kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat baik Komisi pemilihan umum badan pengawas pemilu.

Ia katakan seluruh masyarakat yang pernah berkolerasi dan bekerjasama dengan segenap komponen bangsa guna turut menyesuaikan perasaan pemilu dalam bahasa yang demokratis hadirin yang saya hormati pasal 18 ayat 3 undang-undang dasar negara kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintahan daerah provinsi kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Namun dengan berkenaan dengan hal tersebut terdapat dua hal yang perlu diperhatikan oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik yang ini pertama secara konseptual maupun illegal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah di mana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan yang menarik memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara vital yang menganut perpisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.

Oleh karena itu undang-undang nomor 23 tahun 2014  tentang pemerintahan daerah meletakkan DPRD sebagai unsur pengendaraan pemerintah Daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah kedua setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang perjalanannya melalui partai politik.

Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan yang maju dari jalur perseorangan kondisi ini tersebut menciptakan kondisi dimana anggota DPRD dan masyarakat memiliki ikatan yang sangat kuat.tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *