Bupati Sintang lakukan Peletakan Batu Revitalisasi Pasar Binjai Bersama Deputi KemenKopUKM

Sintang- Deputi Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia tiba di bumi senetang dalam kunjungan serta peletakan batu pertama di pasar Binjai yang segara revitalisasi turut mendampingi Bupati Sintang, Jarot Winarno ikut serta melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan revitalisasi pasar tradisional Kecamatan Binjai Hulu, Sabtu sore 5 Oktober 2024.

Dimana agenda Peletakan batu pertama tersebut bersama dengan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi mewakili Menteri Koperasi dan UKM serta Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat, Ignasius.

Dalam kesempatan itu hadir juga, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang Kartiyus, jajaran Forkopimda Sintang dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

“Pastinya saat malam hari warung-warung di pasar Binjai Hulu menjadi tempat nongkrong anak muda yang diharapkan jadi wadah tukar pikiran dan melakukan kegiatan positif”harapnya

Lanjut Jarot,dengan kedatangan perwakilan KemenKopUKM di wakili Deputi Ahmad Zabadi langsung menjadi harapan bahwa pasar ini akan mulai direvitalisasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia.”Saya pribadi dan mewakili seluruh warga kabupaten Sintang sangat berterima kasih pada Deputi Menteri Koperasi dan UKM yang hadir di Binjai Hulu pada hari ini untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan revitalisasi pasar tradisional, semoga pada bulan Desember nanti sudah selesai,”.

Jarot menyebut, saat ini Kecamatan Binjai Hulu semakin maju. “Jalan sudah aspal, SMA sudah ada, pabrik ada, semuanya ada. Koperasinya ada 6, juga maju semuanya,” kata Jarot.

Namun seiiring jalan yang sudah bagus dan diaspal, banyak terjadi aksi kebut-kebutan yang dilakukan anak-anak muda di jalan raya. Balapan ini kemudian disorot Jarot dan meminta para orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya. Serta tidak memberikan kendaraan pada anaknya yang masih di bawah umur.tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *