Sintang- Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Sintang beupaya melakukan penataan parkir di kawasan Pasar Sungai Durian sebagai upaya mencegah terjadinya kemacetan dan pungutan liar di kawasan itu.
“Masih ada terdapat beberapa titik lokasi yang menjadi perhatiannya dalam arus macet yang disebabkan parkir masih sembarangan serta pelayanan parkir di kawasan pasar Sungai Durian”.kata kepala dinas perhubungan kabupaten sintang Ellisa Gultom (13/11/23)
Di antaranya di sepanjang pasar sungai Durian atau dulu nya disebut pasar china , jalan tengah menuju Terminal dan kawasan Pasar sampai lah arah ke pasar masuka dan beberapa lokasi lainnya masih sangat tidak tertata dan parkir liar masih perlu kami bina agar tidak menyebabkan kerancuan di masyarakat sintang khususnya. Terangnya
“Kami sudah menghimbau baik melalui spanduk, media sosial dan radio terkait pelayanan parkir secara resmi, dan juga sudah mewanti-wanti juru parkir untuk tetap komit dengan kontrak dan pakta integritas dalam meningkatkan ketertiban masyarakat khususnya di bidang parkir,” kata dia.
Ia menjelaskan, untuk semua petugas yang ditempatkan sudah dibekali karcis dan tetap dipantau pengawas dari Dishub sendiri.
“Jika yang bersangkutan melakukan pungutan liar dan terciduk maka mereka harus mempertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Gultom menambahkan jika adanya temuan karcis palsu bahkan tak menggunakan karcis oleh oknum parkir nakal akan kami berikan teguran secara humanis sebagai langkah awal yang persuasif,jika masih nakal akan kami tindak tegas oknum yang kedapatan masih nakal.paparnya
Dimana dari Dishub sudah melaksanakan bagi tukang parkir kami berikan karcis yang sah dan sistem penyetoran retribusi parkir satu kali dua puluh empat jam sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengajak, pihak terkait dalam pengawasan serta mengedukasi agar masyarakat yang mendapatkan layanan parkir punya hak dilayani dengan baik dan resmi.
Kepada masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas serta memiliki kesadaran dalam menggunakan jalan dan tidak memarkir kendaraan di tempat-tempat yang ada tanda larangan. (Rilis kominfo kab sintang)