Www.zonakapuas.com.Sintang-Fraksi Golongan Karya DPRD Kabupaten Sintang menyoroti formasi penerimaan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru di Kabupaten Sintang tahun 2021. Pasalnya Pemkab Sintang hanya mendapat alokasi 209 formasi guru P3K. Jumlah tersebut sangat kecil bila dibandingkan dengan kabupaten tetangga yang mencapai ribuan formasi P3K.
Diketahui masalah dunia pendidikan di Sintang salahs atunya adalah kekurangan tenaga guru. Penerimaan Guru P3K diharapkan meminimalisis kebutuhan guru di Sintang.
Wakil Bupati Sintang Sudiyanto mengatakan pemerintah Kabupaten Sintang semula telah menyiapkan usul kebutuhan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru s ejumlah 1.500 formasi berdasarkan pendataan guru honorer yang masuk dapodik per 31 desember 2020.
“Mengingat pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sepenuhnya dibebankan pada APBD dan berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah maka usulan untuk formasi PPPK guru, Kabupaten sintang hanya dapat mengusulkan kebutuhan pppk guru sejumlah 244 formasi, namun pada akhirnya mendapatkan penetapan kebutuhan PPPK guru sejumlah 209 formasi,” terang Sudiyanto saat menyampaikan Jawaban pemerintah Atas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sintang terhadapRancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 Pada rapat paripurna ke-enam DPRD Kabupaten Sintang masa persidangan II tahun 2021. Senin, 12 Juli 2021
Tak hanya itu, Pemkab Sintang juga hanya dapat mengusulkan kebutuhan PPPK non guru di Kabupaten terbatas, semula diusulkan adalah 186, namun yang disetujui dan ditetapkan oleh MENPAN RB hanya sebanyak 30 formasi.
“jadi berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi no. 429 tahun 2021 tanggal 21 april 2021 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang Tahun Angaran 2021, telah mendapatkan penetapan kebutuhan informasi pppk sebanyak 239 yang meliputi 30 formasi pppk non guru dan 209 formasi P3K guru,” terangnya,
“untuk formasi pppk non guru hanya dapat diusulkan untuk jabatan fungsional sesuai perpres no. 38 tahun 2020 tentang jenis jabatan yang dapat di isi oleh P3K,” jelasnya.